slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
03-03-2026 10:33:49
in Hukum
Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Kedua terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Faturohman, oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tirtayasa, Kabupaten Serang, dituntut 1 tahun 7 bulan atau 19 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Senin (2/3/2026). Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan ternak sapi tahun 2023 senilai Rp300 juta.

“Pidana satu tahun dan tujuh bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Dini Nabillah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Baca Juga :

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Faturohman yang juga anggota Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan serta uang pengganti Rp105 juta subsider 10 bulan penjara.

JPU juga meminta majelis hakim mempertimbangkan uang Rp45 juta yang telah disita dan dititipkan di Bank BSI Kantor Cabang Serang sebagai pembayaran sebagian uang pengganti.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Payumi, dituntut 22 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp150 juta subsider satu tahun penjara.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga menjadi hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa telah mengembalikan Rp45 juta (khusus terdakwa Faturohman),” kata Dini.

Kronologi Kasus

Dalam surat tuntutan disebutkan, kasus bermula saat kedua terdakwa memperoleh informasi mengenai bantuan pengembangbiakan sapi dari Kementerian Pertanian pada 2023.

Mereka kemudian bermusyawarah dengan ketua dan anggota kelompok tani terkait persyaratan, salah satunya kepemilikan kandang. Karena anggota keberatan membayar iuran pembuatan kandang, kedua terdakwa membangun kandang di atas tanah milik Faturohman menggunakan dana pribadi.

Setelah kandang selesai, kelompok tersebut menerima bantuan 20 ekor sapi. Masing-masing terdakwa menguasai 10 ekor sapi, sementara ketua kelompok tidak mendapatkan bagian karena tidak ikut menyumbang pembangunan kandang.

Namun, sapi bantuan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Sebagian dijual dan sebagian disembelih, dengan hasil penjualan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi

Tags: kasus korupsikorupsi sapiPN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp103.000, Cukup Main Game hingga Isi Survei

Next Post

Harga Emas Antam Turun Rp13.000, Investor Pantau Sinyal Lonjakan Susulan

Related Posts

Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang
Hukum

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 08:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat...

Read moreDetails

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Next Post
Harga Emas Antam Turun Rp13.000, Investor Pantau Sinyal Lonjakan Susulan

Harga Emas Antam Turun Rp13.000, Investor Pantau Sinyal Lonjakan Susulan

Satu Objek Sengketa Gugatan Pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekda Cilegon Dicabut, Ini Alasannya

Satu Objek Sengketa Gugatan Pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekda Cilegon Dicabut, Ini Alasannya

Dukung Cak Nur Jadi Pahlawan Nasional, KAHMI Banten Minta Kader HMI Kawal Kajian Akademik

Dukung Cak Nur Jadi Pahlawan Nasional, KAHMI Banten Minta Kader HMI Kawal Kajian Akademik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rencana PT SBM Dipertahankan, DPRD Kabupaten Serang: Harus Ada Bisnis yang Jelas

Rencana PT SBM Dipertahankan, DPRD Kabupaten Serang: Harus Ada Bisnis yang Jelas

Rabu, 20 Mei 2026 11:31
Dua Jemaah Calon Haji Asal Pandeglang Meninggal di Makkah

Dua Jemaah Calon Haji Asal Pandeglang Meninggal di Makkah

Rabu, 20 Mei 2026 11:23
Pemkot Serang Bakal Bangun Fasilitas Cath Lab dan CT Scan di RSUD Kota Serang

Pemkot Serang Bakal Bangun Fasilitas Cath Lab dan CT Scan di RSUD Kota Serang

Rabu, 20 Mei 2026 10:40
Dukung Evaluasi Kinerja PPPK, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten: Harus Profesional dan Disiplin

Dukung Evaluasi Kinerja PPPK, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten: Harus Profesional dan Disiplin

Rabu, 20 Mei 2026 10:34
Komplotan Pembobol Rumah di Cipondoh Ditangkap, Barang Curian Dijual Murah

Komplotan Pembobol Rumah di Cipondoh Ditangkap, Barang Curian Dijual Murah

Rabu, 20 Mei 2026 10:25
Pelaku Curanmor Bersenpi Bergulat dengan Polisi

Pelaku Curanmor Bersenpi Bergulat dengan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 10:17
Rencana PT SBM Dipertahankan, DPRD Kabupaten Serang: Harus Ada Bisnis yang Jelas

Rencana PT SBM Dipertahankan, DPRD Kabupaten Serang: Harus Ada Bisnis yang Jelas

Rabu, 20 Mei 2026 11:31
Dua Jemaah Calon Haji Asal Pandeglang Meninggal di Makkah

Dua Jemaah Calon Haji Asal Pandeglang Meninggal di Makkah

Rabu, 20 Mei 2026 11:23
Pemkot Serang Bakal Bangun Fasilitas Cath Lab dan CT Scan di RSUD Kota Serang

Pemkot Serang Bakal Bangun Fasilitas Cath Lab dan CT Scan di RSUD Kota Serang

Rabu, 20 Mei 2026 10:40
Dukung Evaluasi Kinerja PPPK, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten: Harus Profesional dan Disiplin

Dukung Evaluasi Kinerja PPPK, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten: Harus Profesional dan Disiplin

Rabu, 20 Mei 2026 10:34
Komplotan Pembobol Rumah di Cipondoh Ditangkap, Barang Curian Dijual Murah

Komplotan Pembobol Rumah di Cipondoh Ditangkap, Barang Curian Dijual Murah

Rabu, 20 Mei 2026 10:25
Pelaku Curanmor Bersenpi Bergulat dengan Polisi

Pelaku Curanmor Bersenpi Bergulat dengan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 10:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rencana PT SBM Dipertahankan, DPRD Kabupaten Serang: Harus Ada Bisnis yang Jelas

Rencana PT SBM Dipertahankan, DPRD Kabupaten Serang: Harus Ada Bisnis yang Jelas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 20 Mei 2026 11:31

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, di gedung DPRD Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu.

Dua Jemaah Calon Haji Asal Pandeglang Meninggal di Makkah

Dua Jemaah Calon Haji Asal Pandeglang Meninggal di Makkah

by Moch. Madani Prasetia
Rabu, 20 Mei 2026 11:23

Jemaah calon haji asal Kabupaten Pandeglang berkumpul di Pendopo Bupati Pandeglang sebelum diberangkatkan menuju Makkah, belum lama ini. (Foto: Moch...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak