slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Gugatan Praperadilan Sutrisno Lukito Ditolak Pengadilan Tangerang

Angger Gita by Angger Gita
17-05-2023 16:04:43
in Uncategorized
Gugatan Praperadilan Sutrisno Lukito Ditolak Pengadilan Tangerang

Suasana sidang pra pradilan Sutrisno Lukito di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto : Polres Metro Tangerang Kota For Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Permohonan Sutrisno Lukito melakukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh Polres Metro Tangerang Kota ditolak Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 17 Mei 2023.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Raden Aji Suryo, Rabu, 17 Mei 2023 yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan itu, menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Tomson Situmeang.

Baca Juga :

Mengatur Lalu Lintas di Jembatan Bayur, Polisi Pasang Barrier Pembatas Jalan

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Komplotan Curanmor Remaja Bersenpi Ditangkap di Tangerang, Polisi Sita Senpi Rakitan

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Wasit Liga 2 Indonesia Desak Polres Metro Tangerang Kota Tahan Pelaku

“Bahwa termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ucap hakim Raden Aji Suryo.

Menurut Hakim, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Di samping itu perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan telah dilakukan sidang pokok pada tanggal 16 Mei 2023.

“Maka permohonan praperadilan Pemohon (Sutrisno Lukito) dinyatakan gugur,” tegasnya.

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito melalui kuasa hukumnya, Zain pun menghormati keputusan yang telah dibacakan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

“Itu hak setiap warga negara Indonesia, kita menghargai itu dan keputusan hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito Disastro” ujarnya.

Sekadar diketahui penetapan status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito merupakan buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono oleh pemilik lahan, bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pada 11 Mei 2023 lalu kuasa hukum Sutrisno Lukito yakni Tomson Situmeang menggugat Polres Metro Tangerang Kota ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan tersebut disampaikan Tomson

buntut penetapan Sutrisno Lukito sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang.

Reporter: Angger Gita Rezha

Editor: Ahmad Lutfi

Tags: Polres Metro Tangerang Kotapraperadilan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Villa Hijau Gunung Karang Pandeglang, Cuma Segini Biaya Masuknya

Next Post

Asda II Kota Cilegon Dikabarkan Alami Stres di Rutan Serang

Related Posts

Mengatur Lalu Lintas di Jembatan Bayur, Polisi Pasang Barrier Pembatas Jalan
Tangerang

Mengatur Lalu Lintas di Jembatan Bayur, Polisi Pasang Barrier Pembatas Jalan

by Syaiful Adha
Selasa, 5 Mei 2026 16:16

Pemasangan barrier beton di kawasan Jembatan Bayur, Jalan Raya Sangego, Kota Tangerang, untuk mengatur lalu lintas.

Read moreDetails

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Komplotan Curanmor Remaja Bersenpi Ditangkap di Tangerang, Polisi Sita Senpi Rakitan

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Wasit Liga 2 Indonesia Desak Polres Metro Tangerang Kota Tahan Pelaku

Siang Tagih Kredit, Malam Gasak Motor: Dua Pelaku Ditangkap di Tangerang

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

Licin dan Terorganisir, Pelaku Curanmor di 30 TKP Akhirnya Ditangkap

Mencurigakan Saat Macet, Dua Pria Kedapatan Bawa Puluhan Butir Obat Keras

Paksa Istrinya Melakukan Threesome, Wasit Liga 2 Indonesia Tersangka

Tiga Kali Beraksi, Pembobol Gudang Kosong Ditangkap

Next Post
Asda II Kota Cilegon Dikabarkan Alami Stres di Rutan Serang

Asda II Kota Cilegon Dikabarkan Alami Stres di Rutan Serang

SMAN 2 Pandeglang Berkomitmen Berikan Pelayanan Pendidikan Berbasis Kepentingan Anak Didik

SMAN 2 Pandeglang Berkomitmen Berikan Pelayanan Pendidikan Berbasis Kepentingan Anak Didik

REI Banten Ajak Perbankan Pemerintah dan Pengembang Properti Perkuat Silaturahmi

REI Banten Ajak Perbankan Pemerintah dan Pengembang Properti Perkuat Silaturahmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak