SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-AS (22) pelaku rudapaksa atau pemerkosaan terhadap AN (18) siswi SMK asal Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap. Pelaku ditangkap polisi saat sedang bekerja di sebuah pabrik di Kawasan Milenium Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Untuk pelaku sudah kami amankan hari Selasa 16 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku diamankan saat bekerja di sebuah pabrik di Kabupaten Tangerang,” ujar Kanit Sidik IV PPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan, Minggu 21 Mei 2023.
Wawan mengatakan, pihaknya sempat kesulitan menangkap pria asal Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu. Sebab, pelaku kabur dan berpindah tempat setelah merudapaksa korban.
“Pelaku berhasil diamankan setelah kami mendapat informasi kalau dia ini (pelaku-red) sudah bekerja di sebuah pabrik di Panongan,” ungkap Wawan.
Wawan menjelaskan, kasus rudapaksa tersebut terjadi pada Januari 2023 lalu. Ketika itu korban diajak untuk ke rumah paman pelaku di daerah Petir, Kabupaten Serang. Saat berada di dalam rumah tersebut, korban diancam dan dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Karena takut dengan ancaman, korban ini akhirnya pasrah saat pelaku memperkosanya,” ujar mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Wawan mengatakan, setelah kejadian rudapaksa tersebut, korban melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Serang. “Dilaporkan di Januari 2023,” kata Wawan.
Wawan juga mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan khusus. Keduanya telah berpacaran selama lebih kurang dua minggu. “Baru pacaran sekitar dua minggu, keduanya ini kenal dari facebook (awalnya-red),” kata Wawan.
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Rutan Polres Serang. Oleh penyidik dia dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Wawan. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi












