SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pengedar obat keras asal Lingkungan Benggala, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Dalam penangkapan tersebut, puluhan butir obat keras berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Hengky Kurniawan mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MRD.
Pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap pada Minggu 7 Mei 2023 sekira pukul 01.50 WIB. “Ada puluhan butir obat keras berlogo MF berhasil kami amankan,” ujar Hengky, Minggu 21 Mei 2023.
Dijelaskan Hengky, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan.
Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Ipda) Hadyan Hawari melakukan penyelidikan ke lapangan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan awalnya ditemukan satu plastik klip bening yang berisi lima butir obat berwarna kuning dengan logo MF yang disembunyikan di dalam kantong celananya,” kata Hengky.
Setelah mengamankan lima butir obat tersebut, polisi kembali berhasil mengamankan 60 butir obat berlogo MF dan tramdol 38 butir. Barang bukti itu diamankan polisi di dalam kamar pelaku. “Selain obat, kami juga mengamankan uang Rp 20 ribu hasil penjualan obat keras,” ujar Hengky.
Dari keterangan, pelaku obat-obatan itu didapat dari rekannya berinisial EP (buron). “Untuk pelaku telah kami tetapkan tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku terancam pidana diatas lima tahun penjara,” tutur Hengky didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











