SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Motif MI (54), pria asal Aceh yang menjadi kurir sabu-sabu terungkap.
Tindakan nekat pengasuh puluhan anak yatim itu ternyata bukan untuk menyantuni anak yatim yang menjadi anak asuhnya. Melainkan motif lain.
Menurut Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova, pelaku menggunakan uang dari hasil kurir sabu-sabu itu untuk biaya pengobatan matanya.
“Untuk biaya berobat. Pelaku ini punya rumah yatim, ada 50 anak (yatim piatu),” ujar Rachmad saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Banten, Selasa, 23 Mei 2023.
Rachmad menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu-sabu asal Aceh ke Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Mei 2023.
Dari informasi itu, tim BNN Provinsi Banten melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu pada penumpang pesawat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh dengan tujuan Bandara Soetta,” kata Rachmad.
Saat di lokasi kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai seorang yang baru saja turun dari pesawat. Penumpang itu kemudian dibawa dan dilakukan penggeledahan.
“Sekira pukul 16.25 WIB, anggota BNN Banten bersama BC Kanwil Banten dan AVSEC Bandara Soetta mengamankan pelaku yang seseorang yang diduga sebagai kurir,” ujar Rachmad.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan empat paket sabu-sabu dari dalam tas milik pelaku.
Selanjutnya, petugas yang mendapati barang bukti 400 gram lebih sabu-sabu tersebut membawa pelaku ke kantor BNN Provinsi Banten.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku menyembunyikan narkotika golongan satu bukan tanaman itu di dalam celana dalam yang dia gunakan. Barulah setelah itu, sabu-sabu tersebut dipindahkan ke dalam tas.
“Sabu itu dibawa dengan cara dimasukkan ke dalam celana dalam pelaku,” ungkap Rachmad.
Sabu-sabu itu disembunyikan pelaku dengan cara ditempel menggunakan lakban di celana dalam pelaku. Agar tidak jatuh dan untuk mengelabui petugas bandara, pelaku menggunakan dua celana dalam.
“Setelah di-lakban, pelaku ini menggunakan celana dalam lagi untuk menutupinya,” ujar Rachmad.
Rachmad mengatakan, pelaku sudah empat kali membawa sabu-sabu dari Aceh dengan tujuan Jakarta.
Dari setiap membawa barang terlarang tersebut, pelaku mendapat upah Rp 30 juta.
“Rp 30 juta (upah sekali antar sabu-sabu),” kata Rachmad.
Rachmad menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini, dapat menyelamatkan kurang lebih 1.600 orang generasi penerus bangsa,” tutur Rachmad. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono