SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – J (55) dan AF (44), pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Keduanya, ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, pasangan suami istri tersebut ditangkap sekira sebulan lalu. Keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah. “Diamankan sekira pukul 21.28 WIB,” ujarnya, Rabu 13 Agustus 2025.
Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu dengan berat 187,939 gram. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut disembunyikan kedua pelaku di dalam tempat penyimpanan beras. “Selain sabu, diamankan juga timbangan digital, tiga unit ponsel dan dua bungkus plastik klip bening,” kata perwira tinggi Polri ini.
Menurut pengakuan kedua pelaku, sabu tersebut didapat dari Bandar berinisial A. Rencananya, barang terlarang tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya. “Pengakuannya mau diedarkan di wilayah Tangerang,” kata Rohmad.
Rohmad menjelaskan, terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. “Kalau pengakuan ya belum lama, baru sekali,” ujar eks Kepala BNNP Maluku ini.
Ia mengatakan, kedua pelaku mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu paket sabu yang dijual. Uang dari bisnis haram tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Motifnya ekonomi (menjual sabu-red),” kata mantan Kapolres Rokan Hilir ini.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Mastur Huda











