SERANG, RADADBANTEN.CO.ID – Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Serang dalam hitungan beberapa bulan lagi akan berakhir.
Diketahui jabatan duet antara Syafrudin dan Subadri Ushuludin akan berakhir pada 5 Desember 2023 mendatang.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta agar penentuan penjabat (Pj) Walikota Serang bisa sesuai dengan prosedur.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, penentuan penjabat Walikota akan ditentukan dan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pemilihan penjabat Walikota, Budi meminta agar bisa selektif dalam memilih meskipun nantinya akan mengisi kekosongan kursi Walikota sementara.
“Ya, memang aturannya itu Kemendagri yang memutuskan dan memilih. Tapi kami menyarankan pejabat yang bisa kerja dan mampu menjalankan program-program pemerintah selama satu tahun ke depan sambil menunggu Pilkada,” ujarnya, Selasa 23 Mei 2023.
Budi berharap, siapapun yang nanti akan menjadi penjabat Walikota Serang bisa bekerja dan memimpin organisasi perangkat daerah (OPD) agar maksimal dalam bekerja.
“Tentunya harus bisa memimpin dan bekerja. Siapapun, mau pejabat dari internal atau luar tidak masalah, yang penting benar-benar bisa kerja,” katanya.











