CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Lapas Kelas IIA Cilegon kembali melaksanakan skrining Human Immunodeficiency Virus (HIV) kepada seluruh warga binaannya.
Hal itu dilakukan sebagai upaya deteksi dini penyebaran virus HIV/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) yang dilaksanakan di Klinik Pratama Lapas Cilegon, Rabu, 24 Mei 2023.
Setidaknya ada 20 orang warga binaan berkumpul untuk melaksanakan tes dengan dilakukan pemeriksaan metode Tes voluntary counseling and testing (VCT).
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara sukarela dengan tujuan untuk mendeteksi virus, namun juga merawat serta mengobati bagi penderita AIDS.
Dalam pelaksanaannya, pihak perawat Lapas menanyakan riwayat kebiasaan atau aktivitas yang dicurigai berisiko terpapar HIV.
Riwayat pekerjaan atau kegiatan sehari-hari, aktivitas seksual, dan penggunaan narkoba dengan suntikan menjadi fokus dalam setiap pertanyaan yang diberikan kepada para peserta tes.
Selain itu, ditanyakan juga riwayat penyakit atau pengobatan terdahulu yang pernah dialami, khususnya terkait riwayat infeksi menular seksual atau transfusi darah.
“Hasil tes HIV ini dijamin kerahasiaannya. Apabila ditemukan yang terindikasi positif, maka akan dilakukan tes viral load HIV yang dilakukan secara berkala, membantu penderita dan dokter untuk menentukan waktu permulaan pemberian terapi,” ujar perawat Lapas Cilegon, Ema Kusmia Hamijaya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengapresiasi peran aktif dan kesadaran warga binaannya untuk mengikuti skrining.
“Saya apresiasi kesadaran warga binaan untuk mengikuti Tes HIV/AIDS. Makin cepat terdeteksi, makin cepat pula penanganan dan pengobatan HIV yang dapat dilakukan. Dengan deteksi dini, kami menargetkan zero infeksi HIV baru di Lapas Cilegon,” harapnya.
Kegiatan skrining ini ditargetkan untuk diikuti seluruh warga binaan di Lapas Cilegon.
Secara bertahap, para narapidana dan tahanan yang dibina akan dipanggil satu per satu secara bergantian. Proses skrining terhadap warga binaan ini rutin dilakukan sehari dalam seminggu.
Diketahui, penanggulangan HIV/AIDS merupakan salah satu target pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No. 21 Tahun 2013 tentang HIV AIDS.
Disebutkan, Pemerintah menetapkan pencapaian target Three Zero pada tahun 2030 untuk pengendalian epidemi HIV/AIDS di Indonesia yang meliputi, zero infeksi HIV baru, zero kematian karena AIDS pada orang dengan HIV/AIDS (ODHA), serta zero diskriminasi. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono