TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Iwan Setiawan (45), warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan proses penerbitan sertifikat tanah milik keluarganya di ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, hampur tujuh bulan, pihaknya menunggu, sertifikat tanah yang diharapkan belum juga diterbitkan.
“Iya, saya pernah mengurus pembuatan sertifikat tanah keluarga saya, pusing lah. Selalu dilempar kebagian ini, kebagian itu,” keluhnya, Kamis, 25 Mei 2023.
Kata Iwan, dirinya menunggu proses pembuatan sertifikat tanah tersebut di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang selama tujuh bulan. Namun, pada akhirnya tidak jadi juga sertifikatnya.
“Kalau pelayanan seperti ini yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Tangerang, rasanya masyarakat enggan mengurus surat-surat tanahnya,” tukas Iwan.
Sebab, katanya, pelayanan prima harus dilakukan oleh ATR/BPN Kabupaten Tangerang agar kepengurusan kepemilikan tanah bisa berjalan dengan baik.
“Sekalipun ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada masyarakat, bisa dipastikan program tersebut tidak akan berjalan baik selama di bawahnya mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











