TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pemuda berinisial AB (23), ditangkap anggota Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang.
Penangkapan pemuda yang berstatus mahasiswa tersebut karena telah melakukan penganiayaan kepada korban AZ (22), warga Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.
“Penganiayaan tersebut terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Mutiara, Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis,” ujar Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar pada Minggu 28 Mei 2023.
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula saat korban sedang duduk di teras rumah. Tiba-tiba korban dihampiri tersangka yang menggunakan sepeda motor. Korban sempat berteriak meminta pertolongan.
“Salah seorang saksi mengatakan melihat tersangka menendang korban sampai korban terjatuh,” kata Irfan.
Usai menendang korban, tersangka sempat berteriak mengancam korban. Sementara korban, mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Sehingga korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis.
Kata Irfan, penyebabnya karena cinta pelaku terhadap kakak korban dihalangi korban, sehingga pelaku melakukan penganiayaan.
“Pelaku geram karena cintanya kepada kakak korban dihalangi oleh korban,” terangnya.
Mendapatkan laporan, polisi langsung bertindak dengan memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga melakukan gelar perkara.
“Setelah melakukan pengejaran, tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Irfan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu motif tersangka melakukan penganiayaan,” pungkasnya.
Reporter : Mulyadi
Editor : Mastur










