SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah bakal memberikan aparatur sipil negara (ASN) gaji ke 13.
Aturan mengenai gaji ke 13 dan ke 14 sama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemberian gaji ke 13 menurut aturan diberikan paling cepat bulan Juni.
“Banten sudah buat perencanaan anggarannya akan dibayarkan pada bulan Juli,” ujar Rina kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 29 Mei 2023.
Kata dia, hal itu sesuai dengan momen untuk mendukung pembayaran biaya sekolah. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi












