TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman dikabarkan menjadi calon kuat yang akan menduduki jabatan Penjabat (PJ) Walikota Tangerang.
Hal itu akibat golongan jabatan yang diraihnya lebih tinggi dari aparatur sipil negara (ASN) lainnya di lingkungan Pemkot Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, hingga kini belum ada nama yang diusulkan ke Pemprov Banten untuk menjadi PJ Walikota Tangerang.
“Itu belum. Kalau berdasarkan Permendagri kan tiga bulan masa jabatan walikota habis kan baru bisa diusulkan. Nanti awal Juni kita akan bahas itu untuk agenda kegiatannya,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 28 Mei 2023.
Gatot mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 mengenai PJ Gubernur, Walikota dan Bupati, DPRD berhak mengusulkan tiga nama untuk PJ Walikota Tangerang.
Namun, untuk keputusan penentuan nama PJ Walikota tetap berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami DPRD Kota Tangerang berhak mengusulkan tiga nama. Namun, penugasan PJ dari pusat. Nanti kita bahas di Badan Musyawarah (Banmus). Dengan persyaratannya kan minimal tingkat golongan eselon II A,” imbuhnya.
“Pejabat eselon II A yang ada saat ini kan hanya pak Sekda. Mungkin nama Sekda yang jadi salah satu akan diusulkan. Karena kami punya kewenangan mengusulkan, dua nama lainya kami akan konsultasikan ke Kemendagri,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdapat empat jabatan kepala daerah di Banten bakal berakhir di 2023. Yakni Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Serang, dan Bupati Lebak.
Dimana PJ Gubernur Banten Al Muktabar dapat mengusulkan nama PJ Kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan kurang dari 18 bulan.
Sekadar diketahui, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pj Bupati/Walikota akan diisi oleh pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama provinsi. Dengan begitu, Pj Bupati/Walikota tidak bisa diisi oleh pejabat dari kabupaten/kota. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi











