SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah mengidentifikasi sebanyak lima mantan narapidana yang daftar bacaleg DPRD Kota Serang.
Usai menyelesaikan pendaftaran bacaleg DPRD Kota Serang periode 2024-2029, KPU telah menemukan sebanyak lima mantan napi telah mendaftar.
Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, telah ditemukan lima mantan narapidana mendaftar bacaleg.
“Kita ada forum konsultasi, nanti kita minta keterangan dari beberapa partai. Kami dengar informasinya ada beberapa. Kami sudah identifikasi kira-kira ada lima mantan narapidana yang daftar bacaleg,” kata Fierly, Senin, 29 Mei 2023.
Ia menjelaskan, dari kelima mantan narapidana yang mendaftar, baru beberapa yang mengakui berdasarkan pengecekan dari Silon (Sistem informasi pencalonan).
“Makin kesini makin keliatan. Dari lima itu ada yang mengakui di Silon kita cek, meskipun dia belum di vermin ya. Yang tiga itu baru sebatas informasi, ada dua yang sudah upload surat putusan dia,” tuturnya.
Diketahui, KPU Kota Serang sudah mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) terharap 695 bacaleg.
Fierly menjelaskan bahwa, dokumen yang banyak belum sesuai dari bacaleg tersebut diantaranya seperti surat keterangan pengadilan, hingga ijazah.
“Paling banyak itu surat keterangan pengadilan, surat keterangan pemilih dari KPU, PPK atay PPS, dan ada beberapa ijazah tidak dilegalisir,” ujarnya.
Kendati demikian, Fierly menjelaskan bahwa partai masih memiliki kesempatan untuk perbaikan berdasarkan dokumen yang belum sesuai tersebut.
“Tetapi pada prinsipnya hasil vermin ini bisa dilakukan perbaikan, partai punya kesempatan memperbaiki ya,” katanya.
Dalam vermin tersebut juga, lanjut Fierly, KPU Kota Serang telah dilengkapi dengan dua perangkat tambahan untuk tracking para bacaleg.
“Dalam vermin ini kami dilengkapi dengan dua perangkat tambahan, pertama web kemendikti itu untuk mengecek ijazah. Kemudian kalo soal terpidana kita membuka website Mahkamah Agung,” tutur Fierly.
Reporter : Nahrul Muhilmi
Editor : Mastur