SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Ini alasan Pemkot Serang akan melakukan revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Perubahan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Penyesuaian nomenklatur hingga sistem perizinan juga menjadi bagian dari revisi tersebut.
Dalam rancangan baru, perizinan usaha pariwisata yang sebelumnya menggunakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Online Single Submission (TDUP OSS) kini diganti menjadi perizinan berbasis sektor pariwisata. Sejumlah istilah usaha pun diperbarui agar sesuai dengan ketentuan nasional.
Selain perubahan teknis, aturan mengenai tempat hiburan malam (THM) serta penjualan minuman beralkohol juga masuk dalam revisi.
Penjualan minuman beralkohol dibatasi hanya di tempat tertentu, mengikuti standar risiko dan ketentuan bidang kepariwisataan.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa penyusunan revisi hampir rampung. “Mudah-mudahan besok sudah selesai semua, dan kami akan kirim ke DPRD Kota Serang untuk diusulkan,” ujarnya, Sabtu, 23 Agustus 2025
Ia menyebutkan, revisi Perda PUK dilakukan karena adanya sejumlah aturan baru dari pemerintah pusat yang harus diikuti oleh daerah.
“Ada beberapa perubahan nomenklatur serta perizinan sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” katanya.
Salah satunya adalah perubahan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Online Single Submission (TDUP OSS) yang kini diganti menjadi perizinan berbasis sektor pariwisata.
“Karena sekarang sudah bukan lagi TDUP OSS, tapi perizinan sektor pariwisata. Jadi semua harus menyesuaikan,” jelas Subagyo.
Selain itu, sejumlah istilah usaha juga diperbarui agar sesuai dengan regulasi nasional.
“Perubahan nomenklatur lainnya seperti bola sodok menjadi biliar, lalu bola gelinding menjadi bowling. Jadi itu yang kami sesuaikan,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











