Home Kota Serang

Ini Alasan Pemkot Serang Bakal Revisi Perda Kepariwisataan

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Minggu, 24 Agustus 2025 13:02
in Kota Serang
0
Ini Alasan Pemkot Serang Bakal Revisi Perda Kepariwisataan

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo.

0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Ini alasan Pemkot Serang akan melakukan revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Perubahan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Penyesuaian nomenklatur hingga sistem perizinan juga menjadi bagian dari revisi tersebut.

Dalam rancangan baru, perizinan usaha pariwisata yang sebelumnya menggunakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Online Single Submission (TDUP OSS) kini diganti menjadi perizinan berbasis sektor pariwisata. Sejumlah istilah usaha pun diperbarui agar sesuai dengan ketentuan nasional.

Selain perubahan teknis, aturan mengenai tempat hiburan malam (THM) serta penjualan minuman beralkohol juga masuk dalam revisi.

Penjualan minuman beralkohol dibatasi hanya di tempat tertentu, mengikuti standar risiko dan ketentuan bidang kepariwisataan.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa penyusunan revisi hampir rampung. “Mudah-mudahan besok sudah selesai semua, dan kami akan kirim ke DPRD Kota Serang untuk diusulkan,” ujarnya, Sabtu, 23 Agustus 2025

Ia menyebutkan, revisi Perda PUK dilakukan karena adanya sejumlah aturan baru dari pemerintah pusat yang harus diikuti oleh daerah.

“Ada beberapa perubahan nomenklatur serta perizinan sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” katanya.

Salah satunya adalah perubahan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Online Single Submission (TDUP OSS) yang kini diganti menjadi perizinan berbasis sektor pariwisata.

“Karena sekarang sudah bukan lagi TDUP OSS, tapi perizinan sektor pariwisata. Jadi semua harus menyesuaikan,” jelas Subagyo.

Selain itu, sejumlah istilah usaha juga diperbarui agar sesuai dengan regulasi nasional.

“Perubahan nomenklatur lainnya seperti bola sodok menjadi biliar, lalu bola gelinding menjadi bowling. Jadi itu yang kami sesuaikan,” katanya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Budi Rustandidprd kota serangKota Serangpariwisatapemerintah pusatPemkot SerangPerda PUKSubagyoTDUP OSS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Sukadana 1 Dapat Kabar Baik, Sewa Rusunawa Gratis Dua Tahun

Next Post

BRI Region 8 Jakarta 3 Gelar A Night of Gratitude, Apresiasi untuk Mitra Merchant Unggulan

Next Post
BRI Region 8 Jakarta 3 Gelar A Night of Gratitude, Apresiasi untuk Mitra Merchant Unggulan

BRI Region 8 Jakarta 3 Gelar A Night of Gratitude, Apresiasi untuk Mitra Merchant Unggulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

kawasan religi Caringin

Gubernur Banten Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gazebo Kawasan Religi Caringin

by Purnama Irawan
Minggu, 9 Agustus 2026 16:26
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni dijadwalkan akan menghadiri acara peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan gazebo dan landscape...

Penadah motor

Terima Motor Hasil Curanmor, Dua Pria Ditangkap Polisi di Kramatwatu

by Fahmi
Minggu, 9 Agustus 2026 16:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tata dan Jajang Kurniawan didakwa menerima sepeda motor hasil pencurian untuk kemudian diserahkan kepada seorang penadah bernama...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.