SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) akan membahas tentang hiburan malam (THM) hingga penjualan minuman beralkohol.
Sebelumnya, Pemkot Serang sempat berencana melegalkan THM, namun hanya diperbolehkan di hotel-hotel berbintang, dan buka ruko ataupun resto.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo mengatakan, aturan ini mengikuti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa alkohol yang bisa diminum di tempat hanya boleh di hotel, restoran, atau bar,” ujarnya, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Namun, Pemerintah Kota Serang berencana memperketat ketentuan tersebut.
“Pak Wali ingin membatasi, nanti hanya ada di hotel dengan risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi atau di hotel bintang empat dan lima. Kalau restoran itu tidak boleh,” tegas Subagyo.
Menurutnya, langkah pembatasan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perkembangan sektor pariwisata dan norma sosial masyarakat Kota Serang.
“Kita ingin tetap ada pariwisata, tapi jangan sampai mengganggu nilai-nilai sosial yang ada,” ucapnya.
Editor: Abdul Razak











