TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri saat ini ada 9 juta orang. Dari jumlah itu, 5 juta orang di antaranya bekerja secara ilegal.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, 5 juta WNI yang bekerja secara ilegal di luar negeri ini akan mendapat bantuan dari Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Dari data yang ada dari sembilan juta masyarakat yang bekerja di luar negeri, kurang lebih lima juta berangkat dengan cara ilegal, dan tentunya hak-hak mereka harus kita lindungi,” ujar Listyo dalam kegiatan Rakernis Divisi Hubungan Internasional Polri dan peninjauan Pre Asessment and Advisitory di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Rabu, 31 Mei 2023.
Listyo menekankan peran aktif anggota Divisi Hubungan Internasional Polri yang bertugas di luar negeri untuk dapat melindungi WNI, terutama korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Oleh karena itu tentunya peran kepolisian yang ada di luar negeri khususnya di wilayah-wilayah yang kemudian menjadi tujuan masyarakat yang bekerja dan di dalamnya ada sebagian indikasi korban TPPO betul-betul bisa diberikan perlindungan pada saat terjadi masalah, mereka bisa menghubungi polisi,” ungkap Listyo.
Lebih jauh, Listyo menegaskan agar Divisi Hubungan Internasional Polri dapat bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dalam bekerja sama mengungkap kasus TPPO.
“Saya harapkan perwakilan polisi di luar negeri bisa mengambil langkah-langkah bekerja sama dan menghubungi kita dan dengan kementerian luar negeri, ini betul-betul bisa menyelamatkan korban TPPO,” jelasnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono












