SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Itu karena ada tenaga honorer di Puskesmas yang diberi honor Rp 200 ribu per bulan.
Hal tersebut terungkap saat para tenaga honorer melakukan istighotsah di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Rabu, 31 Mei 2023.
Nanang mengatakan, seharusnya setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaporkan hal tersebut kepadanya. Terlebih, honor sebesar Rp 200 ribu per bulan di Puskesmas tersebut dinilai tidak manusiawi.
“Harusnya kepala OPD itu laporkan ke saya, anggarkan, naikkan yang wajar. Karena ini anggaran sudah berjalan, nanti di (APBD) Perubahan akan saya panggil pak Kadinkes. Ini tidak manusiawi lah dalam satu bulan Rp 200 ribu,” tukasnya.
Nanang juga menjelaskan, OPD di Kota Serang tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer baru yang akan mengakibatkan beban Pemerintah Daerah bertambah.
“Harapan kami kepada kepala OPD jangan mengangkat honorer, kecuali ada aturan yang membolehkan mengangkat tenaga honorer. Tadi saya tanya dari rekan-rekan ada satu-dua lah itu,” katanya.
Ia mengatakan, OPD boleh mengangkat tenaga honorer apabila mendapatkan izin dari Walikota, dan dibutuhkan dengan kriteria tertentu.
“Itu menjadi komitmen kita, tidak boleh lagi mengangkat honorer, kecuali seizin dari pak Walikota. Misalnya ada pekerjaan yang harus dilakukan oleh tenaga honorer, tapi punya sertifikasi tertentu,” tuturnya.
Sementara, Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi mengatakan, tenaga honorer yang mendapatkan honor Rp 200 ribu per bulan itu tidak ada perjanjian kerja dengan Dinas Kesehatan.
“Itu dari Puskesmas, terkait dari layanan dasar. Mau tidak mau, kepala Puskesmas harus merekrut tenaga bidan dan perawat. Mereka juga biasanya dapat anggaran dari BPJS, atau orang lahiran untuk honor,” katanya.
Pihaknya juga mengaku akan mengupayakan adanya perjanjian dengan kepala OPD terkait tenaga honorer di Puskesmas yang mendapatkan honor tidak manusiawi itu.
“Kita sedang upayakan harus ada perikatan, agar tahun ini harus masuk di Standar Satuan Harga (SSH), biar tahun depan di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) ada honornya secara resmi,” tegasnya.
Ia juga menyebut, tenaga honorer yang bekerja sebagai bidan dan perawat di hampir setiap Puskesmas mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu per bulan.
“Hampir rata-rata di setiap Puskesmas ada, ada lima sampai tujuh orang terdiri dari perawat dan bidan,” tandasnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono