LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diberlakukan pada beberapa tempat wisata dan tempat fasilitas umum lainnya mendapat tanggapan pro dan kontra dari pengelola wisata.
Dalam raperda itu disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Termasuk pada tempat umum meliputi, pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.
Menanggapi Raperda tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan, jika akan diberlakukan maka harus ada tempat khusus untuk merokok pada kawasan wisata tersebut.
“Jadi harus ada spot untuk merokok, karena merokok juga bagian dari hak asasi manusia dan kebiasaan orang,” katanya kepada Radar Banten, Jumat, 9 Juni 2023.
Dijelaskan Imam, terkait dengan adanya respon penolakan dari pengelola wisata, karena Raperda tersebut tidak membahas secara detail.
“Karena dari usulanya bahwa tempat wisata harus menjadi kawasan tanpa rokok. Jadi disitu hanya sekilas belum tau dalam spesifiknya wisata terbuka atau tertutup,” ujarnya.
Menyoal respon penolakan pengelolaan wisata, ia menilai kebanyakan respon penolakan tersebut datang dari pengelola wisata pantai.
Meski demikian, Imam menuturkan adanya langkah tersebut tidak akan berpengaruh pada kunjungan malah bisa menjadi daya tarik.
“Sekarang kan orang mencari yang unik-unik itu. Malah KTR ini bisa menjadi magnet untuk wisatawan. Misalnya kalau wisata Sawarna bebas asap rokok, kan itu menarik bagi banyak orang,” ucapnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak











