TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, tetap menjalankan perkuliahan.
Pihak kampus mengklaim, STIH Painan tetap aman bagi mahasiswanya dan masyarakat yang ingin kuliah di kampus ini.
Klaim ini disuarakan setelah STIH Painan mendapat sanksi berat berupa penghentian pembinaan. Sanksi ini diketahui melalui website Kemendikbuddikti.
Ketua STIH Painan, DR. Muhammad Nasir mengungkapkan, dirinya menyampaikan agar masyarakat Banten tidak keliru dengan hal tersebut. Karena, STIH Painan berdasarkan sanksi poin keenam dari Dirjen Dikti, hanya penghentian pembinaan, bukan pencabutan izin.
“Jadi kuliah di STIH Painan sangat aman buat masyarakat,” ujarnya, Senin, 12 Juni 2023, kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Menurutnya, sanksi penghentian pembinaan tidak terjadi hanya di STIH Painan, melainkan diberikan juga kepada beberapa kampus swasta di Indonesia.
“Jadi, STIH Painan tidak ada masalah, sehingga aman buat masyarakat kuliah,” ungkapnya.
Terkait sanksi tersebut, kata Nasir, pihaknya telah menyampaikannya kepada mahasiswa, bahwa STIH Painan tidak ada masalah.
“Kalau terjadi masalah, pastinya saya tidak akan tenang-tenang saja di sini,”ucapnya.
Nasir menuturkan, untuk jumlah mahasiswanya saat ini tengah diverifikasi dengan metode online menggunakan aplikasi Sevima.
“Sedang kami verifikasi data mahasiswa kami melalui aplikasi Sevima, jadi nanti baru kami tahu berapa jumlah mahasiswanya yang resmi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak ada sanksi penutupan. Karena sanksi penghentian pembinaan adalah berawal dari kurang lengkapnya administrasi.
“Ketika kurang tersebut, kami langsung lengkapi dan dilakukan perbaikan, maka sanksi tersebut sudah gugur, dan STIH Painan aman untuk kuliah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











