KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH PAINAN) bersama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang melaksanakan seminar nasional dalam rangka Sosialisasi Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Kegiatan itu dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Jumat 21 Juni 2024.
Ketua STIH Painan Agus Prihartono mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa tentang undang-undang yang telah diperbarui. Pemerintah pusat telah melakukan perubahan masa jabatan Kepala Desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Kami berinisiatif untuk membuat seminar ini bersama Apdesi dan Pemkab Tangerang dengan narasumber yang juga dari Kemendagri, supaya kepala desa bisa lebih memahami terkait UU yang telah ditetapkan tersebut,” ungkap Agus, Sabtu 22 Juni 2024.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri RI, Indah Ariani mengungkapkan, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang di dalamnya menyebutkan masa jabatan kepala desa diperpanjang atau ditambah.
Sebab kata dia, sebelumnya masa jabatan kepala desa yakni 6 tahun dan menjadi 8 tahun demikianpun untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Nah, setelahnya hal-hal teknis harus dilakukan pemerintah daerah terkait dengan perubahan itu dan arus mengeluarkan surat keputusan dan menetapkannya,” serunya.
Senada, Asisten Daerah I Pemkab Tangerang Syaifulloh mengapresiasi kegitan edukasi yang di lakukan oleh STIH PAINAN dan APDESI itu
“Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya mendukung dan men+suport kegiatan edukasi yang bertajuk seminar nasional ini,”singkat dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mendukung dengan terselenggaranya kegiatan yang dilakukan oleh perguruan tnggi dengan organisasi profesi itu.
“Kegiatan ini penting untuk para kepala desa, sehingga kepala desa bisa memahami atas perubahan undang-undang tersebut,” terang Yayat
Yayat juga bilang, Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut akan dikeluarkan pada Juli mendatang, sebab saat ini masih dalam proses.
“SK perpanjangan kita lagi proses, mudah-mudahan awal Juli bisa pengukuhan pada kepala desa yang penambahan itu, dan insya Allah serentak,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi











