SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komplotan spesialis pencuri mobil pikap yang ditangkap petugas gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Serang ternyata menggunakan alat canggih saat menjalankan aksinya.
Alat canggih tersebut digunakan untuk mendeteksi pelacak atau GPS pada mobil.
Dua unit detektor GPS yang digunakan pelaku tersebut saat ini telah diamankan polisi.
“Mereka menggunakan alat itu untuk memastikan ada tidaknya GPS pada mobil pikap,” kata Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria, saat konferensi pers di halaman Mapolres Serang, Selasa, 13 Juni 2023.
Mobil yang tidak menggunakan GPS akan dicuri oleh para pelaku. Sedangkan yang dilengkapi GPS akan ditinggalkan para pelaku dan mereka mencari target lain.
“Ada dua buah alat (pendeteksi GPS) yang kami amankan,” ujar Yudha.
Yudha mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, ada tiga pelaku yang ditangkap.
Mereka adalah ZA alias Usin (55), warga Desa Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat; RO alias Gondrong (33), warga Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat; dan AJ alias Jamal (43), warga Desa Leuwijaya, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
“Otak pelaku ini ZA alias Usin,” ujar Yudha.
Yudha menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian yang menyasar mobil pikap tersebut berawal dari laporan pencurian yang terjadi di toko kue Bolu Onih di Kampung Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada 2 Mei 2023 sekira pukul 03.30 WIB.
Dari laporan polisi tersebut, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Serang berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Selanjutnya, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Pada Kamis, 8 Juni 2023 sekira pukul 06.00 WIB, tim Resmob Reskrim Polres Serang dan Resmob Polda Banten menangkap para pelaku di Gerbang Tol Kali Hurip,” kata Yudha.
Para pelaku tersebut ditangkap saat akan menuju Jakarta dari arah Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku tersebut telah melakukan kejahatannya di wilayah Polres Serang.
“Tidak hanya di wilayah hukum Polres Serang, tetapi juga Polresta Serang Kota, Polres Pandeglang, Polresta Tangerang dan Polres Cilegon,” kata Yudha.
Yudha mengungkapkan, di wilayah hukum Polres Serang terdapat lima tempat kejadian perkara. Di antaranya, di Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di dalam konter ponsel Sahabat Seluler di Kampung Tambak, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kemudian, di area parkir musala di Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.
“Selain itu ada juga di parkiran rumah di Kampung Kadikaran, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas,” ujar Yudha didampingi Wadir Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan, Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza, dan Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.
Yudha menjelaskan, dalam menjelaskan aksinya, ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda.
Pelaku ZA alias Usin berperan sebagai eksekutor yang turun langsung merusak kunci mobil dan menyalakan mesin menggunakan alat songket atau penyambung kabel kontak.
Selanjutnya, RO alias Gondrong memantau kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan AJ alias Jamal berperan sebagai sopir yang membawa kendaraan sarana.
“Dari keterangan ketiga pelaku tersebut mereka menjualnya kepada saudara BU yang saat ini masih buron,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Yudha mengatakan, BU merupakan penadah barang curian. Satu mobil pikap dibeli pria asal Ciledug, Kota Tangerang, tersebut seharga Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, saudara BU ini sudah melarikan diri dan ditemukan barang bukti berupa potongan mobil losbak atau pikap di lapak milik BU,” kata Yudha.
Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan menambahkan, para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan spesialis pencurian mobil pikap lintas daerah. Mereka tidak hanya beraksi di Banten, tetapi juga di Jawa Barat.
“Pelaku ini beraksi di lintas Kabupaten/Kota di Banten, selain itu ada juga TKP di Jawa Barat. Pendataan semua dari laporan polisi terkait kehilangan mobil pikap ada 22 TKP, di Bekasi dan Purwakarta masing-masing satu TKP,” tutur Dian. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











