SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pembegalan terhadap tukang ojek online Maxim di Kampung Kemanisan Masjid, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, telah ditangkap. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
“Untuk tersangka sudah diamankan semalam di Terminal Pakupatan, Kota Serang. Pelaku berinisial RH (24), warga Curug, Kota Serang,” ujar Kapolsek Curug, Ajun Komisaris Polisi (AKP) A Rifai dikonfirmasi, Selasa, 13 Juni 2023.
Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu malam, 11 Juni 2023. Kasus berawal saat korban Ahmad Sudrajat (25) mendapat pesanan penumpang melalui aplikasi Maxim.
Berdasarkan pesanan melalui aplikasi tersebut, titik jemput pelaku berada di gedung Terminal Pakupatan dengan tujuan Mapolsek Curug. Korban kemudian menjemput pelaku sesuai titik lokasi.
Saat di perjalanan dan hendak sampai di Mapolsek Curug, pelaku meminta korban untuk tidak berhenti. Dia meminta agar korban terus melaju melewati Mapolsek Curug dan akan diberitahukan jika sudah sampai ke lokasi tujuannya.
Korban yang tidak menaruh curiga dengan pelaku, akhirnya terus mengendarai motornya, Yamaha Fino dengan nomor polisi A 2415 HW. Korban menunggu instruksi untuk berhenti.
Tiba di Kampung Kemanisan Masjid, Kelurahan Sukawana, korban yang konsentrasi berkendara tiba-tiba ditusuk oleh pelaku dari arah belakang.
Tusukan tersebut mengenai punggung dekat leher dan di bagian pinggang sebelah kanan.
Korban yang baru sadar dibegal, akhirnya tak melakukan perlawanan dan menyerahkan motor kesayangannya dibawa kabur pelaku.
Setelah kejadian tersebut, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Oleh warga, warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu dibawa ke RSUD Banten.
“Untuk barang bukti yang diamankan motor milik korban,” tutur Rifai. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono