TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Pembina Yayasan Citra Pramita Tangerang yang juga sebagai penyelenggara Universitas Pramita Indonesia (UNPRI) Ichwan N Soebadio menilai sikap Kemendikbud Ristek RI yang memberikan surat Sanksi Pembinaan terhadap kampusnya dinilai terlalu tergesa-gesa. Pasalnya, surat sanksi tersebut tidak melakukan kunjungan terlebih dahulu ke kampusnya, namun tiba-tiba mengeluarkan surat sanksi pembinaan terhadap kampusnya.
“Apalagi kalimat surat sanksi ini juga salah, disitu tertulis Penghentian Pembinaan. Yang seharusnya adalah Sanksi Pembinaan,”ungkapnya, Selasa sore 13 Juni 2023.
Menurutnya, kalimat Sanksi Penghentian Pembinaan adalah salah, karena kalau sanksi penghentian pembinaan berarti sanksinya sudah selesai. Padahal katanya, pihak Kemendikbud Ristek ini juga belum pernah turun ke kampusnya, tapi malah langsung mengeluarkan sanksi ini.
“Untuk itu, saya mohon kepada Pak Menteri agar meninjau kembali kinerja Dirjen Dikti ini, karena tim EKA belum pernah turun ke kampusnya, tapi malah mengeluarkan sanksi,”katanya.
Dirinya merasa bingung, karena yang melaporkan kejadian penggunaan kampus tanpa seizin kampus yang berizin itu adalah dirinya, tapi malah yang diganjar sanksi malah kampusnya sendiri.
“Jadi kami bertujuan ingin menertibkan pendidikan yang ada di UNPRI ini, kok malah kami sebagai pengelola yang legal di UNPRI ini malah kena sanksi, bingung saya,”terangnya.
Ichwan menegaskan, dirinya meminta agar Kemendikti ini fair dalam mengeluarkan kebijakan ataupun sanksi, dan dirinya berharap agar Kemendikti hadir ke kampusnya.
“Ini kan jadi berimbas pada mahasiswa, karena kami adalah penyelenggara di UNPRI yang sah dan memiliki izin dari Kemenkum HAM,”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi












