TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Tigaraksa memaparkan keuntungan bagi peserta JKN KIS.
Ada beberapa hal yang dijelaskan oleh Kepala Kantor BPJS Cabang Tigaraksa, Herman Indratmo, terkait keuntungan menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Menurut Herman, alasan masyarakat wajib menjadi peserta JKN-KIS ada tiga. Yaitu, protection, sharing, dan compliance.
Protection, alasan tersebut akan menjadikan peserta dan keluarganya terlindungi jika sakit.
“Apalagi saat ini, biaya untuk berobat sangat mahal,” ujarnya, Jumat, 16 Juni 2023.
Kata Herman, sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan kemudahan bagi peserta JKN KIS, BPJS Kesehatan juga terus melakukan inovasi. Salah satunya, dengan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) yang telah terintegrasi hanya dengan satu nomor, yaitu 0811 8165 165.
“Melalui PANDAWA, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengurusan administrasi. Adapun layanan yang diberikan melalui PANDAWA, salah satunya pendaftaran baru,” ungkapnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan telah mengusung wajah baru pelayanan kesehatan, yakni mudah, cepat, setara.
Pelayanan tersebut untuk terciptanya simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan seperti penggunaan NIK sebagai identitas tunggal. Sehingga peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan tanpa melakukan fotokopi berkas dan pemanfaatan QR barcode.
“Bukan hanya itu, kami juga telah melakukan melayani antrean online yang terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN dalam memberikan kepastian layanan, serta mengurai antrean di faskes,” ucapnya.
Herman menambahkan, sebagai bentuk dukungan transformasi mutu layanan yang mudah, cepat dan setara, BPJS Kesehatan bersinergi dengan faskes melalui janji layanan JKN.
Karena, terbentuknya janji layanan JKN adalah komitmen pemberian layanan oleh faskes yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN dalam bentuk media spanduk, poster, maupun banner.
“Janji layanan JKN mencakup isu-isu terkait mutu layanan, yaitu menerima NIK, KTP, dan kartu JKN digital untuk pendaftaran pelayanan dengan tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono









