SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar obat keras di Kampung Lembur Kandang, Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Tersangka pengedar obat keras itu adalah EL (23). Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini 600 butir pil Hexymer dan Tramadol.
Kasi Humas Polres Serang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 15 Juni 2023, pukul 21.00 WIB. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut polisi dari laporan masyarakat.
“Pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis kemarin di Kampung Lembur Kandang, Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” ujar Dedi, Jumat, 16 Juni 2023.
Dedi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di dalam tas milik pelaku, polisi mengamankan barang bukti 616 butir pil Hexymer dan 27 butir pil Tramadol.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 210 ribu.
“Uang tersebut merupakan hasil penjualan obat-obatan,” ungkap Dedi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, obat-obatan tersebut didapat dari pria berinsial AB (buron).
Dua jenis obat keras tersebut sebelumnya dibeli pelaku seharga Rp 500 ribu.
Motif pelaku menjual obat keras tersebut karena ekonomi.
“Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Dedi.
Dedi menuturkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang.
Ia terancam dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono










