RADARBANTEN.CO.ID – Muhammadiyah usul agar libur Idul Adha 1444 Hijriyah menjadi dua hari karena adanya prediksi perbedaan dengan versi pemerintah.
Seperti diketahui, berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 tentang penetapan hasil hisab ramadan, syawal, dan zulhijah 1444 H, telah disebutkan tanggal 1 zulhijah 1444 H jatuh pada Senin 19 Juni 2023 Masehi.
Sehinggal penetapan Idul Adha 1444 H menurut Muhammadiyah jatuh pada Rabu 28 Juni 2023 M. Hal ini berdasarkan kriteria dari Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
Demikian diungkapkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti seperti dikutip dari muhammadiyah.or.id, Minggu 18 Juni 2023.
Sebelumnya penetapan Idul Fitri 1444 H Muhammadiyah juga berbeda dengan versi pemerintah. Muhammadiyah lebih dulu merayakan Idul Fitri 2023 pada 21 April 2023.
Untuk itu, dirinya meminta agar pemerintah memberikan libur selama dua hari pada Idul Adha 1444 H, karena prediksi perbedaan hari tersebut.
Mu’ti menjelaskan, hasil dari perhitungan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah itu dinilai sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama.
Hal tersebut, lanjut Mu’ti, karena tinggil hilal pada 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat.
Berdasarkan hal ini, kemungkinan Sidang Isbat penetapan Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023 M.
Dengan prediksi terjadi perbedaan itu, Mu’ti meminta agar pada Rabu 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional.
Hal ini bertujuan agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salah Idul Adha dengan tenang dan khusyuk.
Ia menerangkan, pada beberapa tahun yang lalu, anggota Muhammadiyah yang telah menjadi ASN di berbagai daerah diharuskan berangkat ke kantor di hari saat warga Muhammadiyah sedang melaksanakan solat Idul Adha.
“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ujar Mu’ti saat menghadiri acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027 di Wisma Batari Surakarta, pada Rabu 7 Juni 2023.
Mu’ti mengatakan, usulan itu berlandaskan pada Pasal 29 ayat dua UUD 1945 yang menyebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” tutup Mu’ti.
Reporter : Nahrul Muhilmi
Editor : Mastur











