SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Harvest Time, Benny Tjokrosaputro, mengaku bahwa perusahaannya telah membeli tanah di sejumlah desa di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Luasnya hampir 1.000 hektare.
Pembelian tanah hampir 1.000 hektare tersebut untuk proyek perumahan.
Benny Tjokrosaputro merupakan terdakwa korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Benny Tjokrosaputro mengungkapkannya saat menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi atau suap kepengurusan sertifikat tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 senilai Rp 18 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 19 Juni 2023.
Ia dihadirkan oleh JPU Kejati Banten sebagai saksi untuk empat orang terdakwa. Yakni, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Lebak, Ady Muchtady; mantan honorer di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Deni Edi Risyadi; dan dua terdakwa pemberi suap atau gratifikasi dari pihak swasta bernama Maria Sopiah dan Eko HP.
“Mendekati 1.000 (hektare), PT Armedian (perusahaan lain yang mendapat izin lokasi di Maja) mungkin 300 sampai 400 (hektare),” ujar Benny Tjokrosaputro.
Uang yang digunakan untuk membeli tanah hampir 1.000 hektare tersebut, diakui Benny Tjokrosaputro, berasal dari perusahaan dan uang dari terdakwa Maria Sopiah.
Benny Tjokrosaputro mengungkapkan bahwa dia menyerahkan proses pembelian tanah dan dokumennya kepada terdakwa Maria Sopiah.
Sebelum menyerahkan proses pembebasan lahan, Benny Tjokrosaputro pernah bertemu dengan terdakwa Maria Sopiah.
“Iya (pertemuan dengan Maria Sopiah), hanya dengan bu Maria (Sopiah),” kata Benny Tjokrosaputro.
Ditanya soal keterlibatan anak terdakwa Maria Sopiah, Eko HP, Benny Tjokrosaputro mengaku tidak tahu. Meski demikian, ia mengenal Eko HP.
“Eko HP anaknya ibu Maria (Sopiah), itu yang saya tahu. Tidak ada (ditanya soal peran Eko HP), saya tidak ingat (surat kuasa ke Eko HP) mungkin ibu Maria (Sopiah) yang minta,” kata Benny dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Dalam sidang tersebut, Benny Tjokrosaputro juga ditanya terkait kendala dalam proses pembebasan lahan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Namun, dia menegaskan tidak ada kendala.
“Selama bertahun-tahun lancar tidak ada kendala,” tutur Benny Tjokrosaputro. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











