SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Harvest Time, Benny Tjokrosaputro, dihadirkan JPU Kejati Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 19 Juni 2023.
Benny Tjokrosaputro dihadirkan sebagai saksi kasus suap atau gratifikasi pengurusan sertifikat tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 senilai Rp 18 miliar lebih.
Benny Tjokrosaputro merupakan terdakwa korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Ia dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa. Yakni, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak Ady Muchtady, mantan honorer di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak Deni Edi Risyadi, dan pemberi suap atau gratifikasi dari pihak swasta bernama Maria Sopiah dan Eko HP.
Dalam kesaksiannya, Benny Tjokrosaputro mengungkapkan bahwa dia menyerahkan proses pembelian tanah dan dokumennya kepada Maria Sopiah.
Sebelum menyerahkan proses pembebasan lahan, Benny Tjokrosaputro pernah bertemu dengan Maria Sopiah.
“Iya (pertemuan dengan Maria Sopiah), hanya dengan bu Maria (Sopiah),” kata Benny Tjokrosaputro yang dihadirkan dalam sidang melalui virtual di Pengadilan Tipikor Serang.
Ditanya soal keterlibatan anak Maria Sopiah, Eko HP, Benny Tjokrosaputro mengaku tidak tahu. Meski demikian, ia mengenal Eko HP.
“Eko HP anaknya Ibu Maria (Sopiah), itu yang saya tahu. Tidak ada (ditanya soal peran Eko HP), saya tidak ingat (surat kuasa ke Eko HP) mungkin ibu Maria (Sopiah) yang minta,” kata Benny Tjokrosaputro dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Dalam sidang tersebut, Benny Tjokrosaputro juga ditanya terkait kendala dalam proses pembebasan lahan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Namun, dia menegaskan tidak ada kendala.
“Selama bertahun-tahun lancar tidak ada kendala,” tutur Benny. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











