SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp 18,1 miliar subsider dua tahun penjara tidak diterima oleh mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi.
Terdakwa kasus suap Rp 18,1 miliar pada tahun 2018-2020 tersebut telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Yang bersangkutan telah mengajukan banding,” ujar Humas PN Serang dikonfirmasi, Kamis, 27 Juli 2023.
Vonis terhadap Ady Muchtadi tersebut dibacakan pada Kamis, 20 Juli 2023.
Menurut majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra, Ady Muchtadi telah terbukti menerima suap dari Maria Sopiah dan anaknya, Hendro Prayitno alias Eko HP.
Perbuatan Ady Muchtadi telah memenuhi unsur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, Pasal 3 b jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tiga terdakwa lain tidak mengajukan banding,” kata Uli.
Tidak terdakwa yang tidak mengajukan banding tersebut adalah mantan honorer pada kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak Deni Edi Risyadi, Maria Sopiah, dan Eko HP.
Ketiganya dihukum lebih ringan oleh majelis hakim. Terdakwa Deny Edi Risyadi divonis 20 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Eko HP dan ibunya Maria Sopiah, dihukum dengan hukuman yang berbeda.
Eko HP dihukum 16 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara, Maria Sopiah dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.











