slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Divonis Tujuh Tahun Penjara karena Suap Rp 18,1 Miliar, Mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Lebak Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
27-07-2023 14:42:14
in Hukum, Utama
Divonis Tujuh Tahun Penjara karena Suap Rp 18,1 Miliar, Mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Lebak Ajukan Banding
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp 18,1 miliar subsider dua tahun penjara tidak diterima oleh mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi.

Terdakwa kasus suap Rp 18,1 miliar pada tahun 2018-2020 tersebut telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Baca Juga :

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

“Yang bersangkutan telah mengajukan banding,” ujar Humas PN Serang dikonfirmasi, Kamis, 27 Juli 2023.

Vonis terhadap Ady Muchtadi tersebut dibacakan pada Kamis, 20 Juli 2023.

Menurut majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra, Ady Muchtadi telah terbukti menerima suap dari Maria Sopiah dan anaknya, Hendro Prayitno alias Eko HP.

Perbuatan Ady Muchtadi telah memenuhi unsur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, Pasal 3 b jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tiga terdakwa lain tidak mengajukan banding,” kata Uli.

Tidak terdakwa yang tidak mengajukan banding tersebut adalah mantan honorer pada kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak Deni Edi Risyadi, Maria Sopiah, dan Eko HP.

Ketiganya dihukum lebih ringan oleh majelis hakim. Terdakwa Deny Edi Risyadi divonis 20 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan, terdakwa Eko HP dan ibunya  Maria Sopiah, dihukum dengan hukuman yang berbeda.

Eko HP dihukum 16 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara, Maria Sopiah dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ady MuchtadyATR/BPN Kabupaten Lebakkejati bantenPengadilan Tipikor Serangsuap mantan kepala ATR/BPN Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gali Cerita Rakyat di Kabupaten Serang, DPKD Kabupaten Serang Gelar Lomba Mendongeng

Next Post

BKKBN Ajak Remaja Menghindari Pernikahan Dini

Related Posts

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu
Info Adhyaksa

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

by Andre Adisas Putra
Selasa, 30 Juni 2026 10:25

SERANG – Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Banten terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan ibu dan anak. Salah satunya melalui kunjungan...

Read moreDetails

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Gandeng Kejati Banten, Bandara Soeta Perkuat Perlindungan Hukum

Pimpin Rakor Percepatan Pengadaan Tanah untuk Akses Tol Serang – Panimbang, Kajati Ingatkan Harus Sesuai Undang Undang

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Next Post
BKKBN Ajak Remaja Menghindari Pernikahan Dini

BKKBN Ajak Remaja Menghindari Pernikahan Dini

Pengedar Obat Keras Asal Pamarayan Ditangkap

Pengedar Obat Keras Asal Pamarayan Ditangkap

Karang Taruna Warnasari Sulap Limbah Palet jadi Produk Bernilai Ekonomi

Karang Taruna Warnasari Sulap Limbah Palet jadi Produk Bernilai Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hari Bhayangkara

Dinilai Berhasil Menjaga Kamtibmas, Tokoh Pendiri Banten Apresiasi Polda Banten

Rabu, 1 Juli 2026 17:34
Ketua DPRD Kota Serang

Ketua DPRD Kota Serang Geram, Tempat Hiburan Malam Sering Live di Media Sosial

Rabu, 1 Juli 2026 17:04
Alumni DBL

Penampilan Alumni DBL di Fashion Show di Prancis Curi Perhatian, Bukti Profesionalitas Student Athlete DBL Lampaui Lapangan

Rabu, 1 Juli 2026 16:58
Hanna Aulia Zein Adzmik

Gen Z di Garda Depan! Hanna Aulia Zein Adzmika, Sosok Muda dari PPP

Rabu, 1 Juli 2026 16:52
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang

Bangun Generasi Membaca, Ketua DPRD Pandeglang Dukung Penuh Pembangunan Perpustakaan Aulia

Rabu, 1 Juli 2026 16:47
DKPP Kabupaten Serang

Petani di Kabupaten Serang Diminta Percepat Tanam, Antisipasi Dampak Kemarau

Rabu, 1 Juli 2026 16:42
Hari Bhayangkara

Dinilai Berhasil Menjaga Kamtibmas, Tokoh Pendiri Banten Apresiasi Polda Banten

Rabu, 1 Juli 2026 17:34
Ketua DPRD Kota Serang

Ketua DPRD Kota Serang Geram, Tempat Hiburan Malam Sering Live di Media Sosial

Rabu, 1 Juli 2026 17:04
Alumni DBL

Penampilan Alumni DBL di Fashion Show di Prancis Curi Perhatian, Bukti Profesionalitas Student Athlete DBL Lampaui Lapangan

Rabu, 1 Juli 2026 16:58
Hanna Aulia Zein Adzmik

Gen Z di Garda Depan! Hanna Aulia Zein Adzmika, Sosok Muda dari PPP

Rabu, 1 Juli 2026 16:52
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang

Bangun Generasi Membaca, Ketua DPRD Pandeglang Dukung Penuh Pembangunan Perpustakaan Aulia

Rabu, 1 Juli 2026 16:47
DKPP Kabupaten Serang

Petani di Kabupaten Serang Diminta Percepat Tanam, Antisipasi Dampak Kemarau

Rabu, 1 Juli 2026 16:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari Bhayangkara

Dinilai Berhasil Menjaga Kamtibmas, Tokoh Pendiri Banten Apresiasi Polda Banten

by Fahmi
Rabu, 1 Juli 2026 17:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten, KH Embay Mulya Syarief mengapresiasi kinerja Polda Banten yang dinilai berhasil...

Ketua DPRD Kota Serang

Ketua DPRD Kota Serang Geram, Tempat Hiburan Malam Sering Live di Media Sosial

by Nurandi
Rabu, 1 Juli 2026 17:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyoroti maraknya aktivitas promosi tempat hiburan malam melalui media sosial yang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak