LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Patok tapal batas Desa Adat Baduy dengan Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, telah dipasang pada Kamis, 7 Desember 2023.
Pemasangan patok tapal batas Desa Adat Baduy dengan warga Desa Cibarani tersebut dipasang oleh petugas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lebak dengan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Kasi Pengukuran ATR/BPN Lebak, Adytia; Kepala Desa Kanekes Jaro Saija; tokoh Adat Baduy, Ayah Mursid; tokoh Desa Cibarani, Camat Leuwidamar, Arsid; Kapolsek Leuwidamar Iptu Acep Komarudin, Danramil Leuwidamar, Kepala Desa Cibarani, dan tokoh Desa Cibarani.
Lokasi pemasangan patok batas desa tersebut telah disepakati oleh pihak Desa Adat Baduy dan Desa Cibarani dalam rapat pada tanggal 24 Oktober 2023 di kantor Kejaksaan Negeri Lebak, yang mana penyelesaian sengketa batas desa tersebut merupakan produk pertama penyelesaian permasalahan yang ada di desa adat setelah peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Lebak.
Setelah selesai pemasangan patok batas desa langsung dibuatkan berita acara dan dibacakan oleh Kasi Datun Kejari Lebak, Ria Ramadhayanti, di hadapan kedua belah pihak Desa Adat Baduy dan Desa Cibarani dan selanjutnya ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi-saksi terkait.
“Alhamdulillah, akhirnya sengketa tapal batas Desa Adat Badiy dengan Desa Cibarani selesai dengan dilakukannya pemasangan patok tapal batas oleh BPN Lebak ini,” kata Ria Ramadhayanti, Jumat, 8 Desember 2023.
Patok tapal batas Desa Adat Baduy dengan Desa Cibarani, kata dia, merupakan hasil pengukuran ulang yang dilakukan ATR/BPN Lebak atas kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara dengan penyelesauan secara kekeluargaan untuk kepentingan bersama.
“Pengukuran ulang oleh kantor BPN Lebak yang tetap mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 57 Tahun 2022,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan adanya penyelesaian batas Desa Adat Baduy dan Desa Cibarani, ini merupakan produk pertama penyelesaian permasalahan yang ada di desa adat setelah peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Lebak yang bersinergi dengan masyarakat adat dan kasepuhan.
“Tentunya, kehadiran Rumah RJ harus dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat adat dan kasepuhan,” harapnya.
Sementara itu, Asda I Bidang Pemerintahan, Setda Lebak, Alkadri, mengaku bersukur persoalan tapal batas Desa Adat Baduy dengan Desa Cibarani dapat teratasi berkat turun tangannya Kejari Lebak melalui Rumah RJ dan ATR/BPN Lebak.
“Ya, sudah dipasang patok tapal batas yang telah diukur oleh BPN Lebak dengan dihadiri oleh tokoh masyarakat kedua desa,” kata Alkadri. (*)
Reporter: nurabidin
Editor: Agus Priwandono











