CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye nanti, karena bakal dikenakan sanksi pidana.
APK sendiri merupakan salah satu media kampanye untuk menyosialisasikan diri dalam pemilihan Presiden, Kepala Daerah, maupun Anggota Legislatif.
Plt Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Suryadi mengatakan, perusakan APK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk itu, perusakan APK dapat terkena sanksi pidana. Yakni, penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
“Kita mengacu perundang-undangan, memang perusakan APK itu bisa masuk ke pelanggaran pidana, jadi jangan sampai hal hal itu terjadi,” tutur Suryadi usai kegiatan Sosialisasi Pemilu 2024 yang diselenggarakan Kesbangpol Cilegon di Kelurahan Deringo, Kamis, 22 Juni 2023.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat selama masa kampanye nanti agar menjaga ketertiban dan kondusifitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Yang jelas yang namanya perusakan milik seseorang apa pun itu di larang jadi tetap jika ada pelaporan yang masuk ke Bawaslu tetap ada kajian-kajian tertentu,” katanya.
“Mari kita ciptakan di Kota Cilegon ini Pemilu yang aman tanpa ada pelanggaran, terkadang pelanggaran APK ini beragam namun kami tidak bisa langsung menjustifikasi seseorang perlu adanya kajian terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon, Sri Widayati mengatakan, dalam setiap road show kegiatan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di tiap Kelurahan, pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kondusifitas selama Pemilu nanti.
“Makanya saja ajak semua masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar sesuai asas Pemilu, yakni langsung umum bebas rahasia jujur dan adil,” katanya. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono











