PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unsur Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2007 yang memberlakukan minuman berakohol berkadar lima persen menjadi nol persen.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Udi Juhdi dalam acara audiensi bersama para tokoh ulama, kiai, santri, jawara, mahasiswa dan tokoh masyarakat di gedung DPRD Kabupaten Pandeglang.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi mengatakan siap merevisi Perda Miras.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmannirrohim yang bertanda tangan dibawah ini nama Tubagus Udi Juhdi ketua DPRD Kabupaten Pandeglang dengan ini menyatakan siap merivisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007. Yang masih berlaku minuman berakohol berkadar lima persen menjadi nol persen,” katanya di gedung DPRD Pandeglang.
Pernyataan kesiapan merevisi disampaikan Tb Udi, dalam agenda audiensi, antara tokoh masyarakat, tokoh ulama, para kiai, para santri, jawara, dan para mahasiswa yang dilaksanakan di Kantor DPRD Pandeglang. Surat pernyataan ditandatangani dengan ikhlas serta dalam keadaan sadar tidak ada paksaan dari pihak manapun.
“Kami siap berjuang bersama – sama para kiai, tokoh masyarakat, para alim ulama, para jawara, para mahasiswa. Karena ini aspirasi masyarakat Pandeglang. Semangat luar biasa mengajak kami untuk selalu terus beramal, amar makruf nahi mungkar,” katanya.
Diakui Tb Udi, ia dipersatukan dengan golongan – golongan, berbuat mengajak menyeru terhadap perbuatan kebaikan, dan mencegah kepada kemungkaran. Mari tolak peredaran miras di Kabupaten Pandeglang.
“Kami sangat setuju dan merasa terbantu dan tersuport oleh desakan dari alim ulama mahasiswa dan para santri. Pandeglang adalah kota seribu ulama sejuta santri, kami siap memperjuangkan dan merevisi perda miras tersebut,” katanya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pandeglang Dede Sumantri mengungkapkan, pada hari ini para ulama, para santri, para mahasiswa berkumpul di DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.
“Mengenai tuntutan revisi Perda Miras, dari kadar alkohol lima persen menjadi nol persen. Peserta aksi menginginkan Pandeglang kota seribu ulama sejuta santri bersih dari peredaran miras,” katanya.
Kalau masih membolehkan miras kadar lima persen sama saja menghalalkan miras. Oleh karena itu dari DPRD Kabupaten Pandeglang mengkaji hal ini karena merevisi perda di tengah – tengah itu ada sebuah klausal yang harus ditempuh, menjadi raperda di luar prolegda.
“Nah kita sudah berdiskusi dan berkonsultasi, ini ada ruang ada celah untuk merevisi perda ini. Raperda ini memang tidak masuk prolegda, tapi ada klausal di Undang – Undang bahwa dalam keadaan tertentu DPRD, Gubernur, dapat mengajukan peraturan daerah di luar prolegda,” katanya.
Adanya Undang – Undang yang mengatur hal tersebut membuka pintu untuk bersama – sama mengkaji karena eksekutif dan legislatif sudah satu visi. Yaitu menginginkan Pandeglang bebas miras.
“Oleh karena itu mohon doanya dari para kasepuhan para santri, para ulama, para kiai semua. Kita Bapemperda akan semaksimal mungkin, untuk menggolkan keinginan masyarakat Kabupaten Pandeglang bebas dari miras kita usahakan tidak harus menunggu Prolegda tahun depan tapi di tahun ini juga, karena ini desakan dari para ulama, para kiai para santri dan sangat urgent untuk segera direvisi karena kalau tidak segera ini akan menganggu kondusifitas dan sebagainya,” katanya.
Dede menegaskan, Bapemperda akan mengusulkan di luar prolegda. Tinggal menunggu naskah akademisnya.
“Kita akan segera menggelar rapat internal dengan para pimpinan dan ketua fraksi. Agar ini menjadi kekuatan bersama menghapus miras di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Ketua Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Provinsi Banten, Kiai Abas Ranta mengatakan, kedatangannya bersama ulama, kiai, santri dan lintas organisasi dalam rangka mengajukan revisi Perda Miras dari membolehkan kadar lima persen menjadi nol persen.
“Dan sesegera mungkin DPRD untuk melakukan rapat paripurna untuk merevisi Perda Miras dari lima persen menjadi nol persen. Apabila ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan datang lagi karena Pemda dan DPRD sudah sepakat dan setuju untuk hapus peredaran miras di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











