SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pemerkosaan seorang mahasiswi asal Pandeglang berinisial ISK viral di Twitter. Kasus tersebut viral setelah kakak korban mengunggah statusnya di Twitter yang menyinggung soal keadilan.
Kasus tersebut, semakin ramai dibahas di Twitter karena kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah menjadi terdakwa berinisial AHM sudah melampaui batas. Mengingat, korban oleh terdakwa terus diintimidasi selama bertahun-tahun.
Intimidasi yang dilakukan terdakwa berupa video hubungan badan yang akan disebarluaskan apabila korban memutuskan hubungan asmaranya. Selain itu, terdakwa juga diduga kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Berikut ini perjalanan kasus tersebut yang dirangkum RADARBANTEN.CO.ID.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ISK ke Polda Banten pada awal Januari 2023 lalu. Dari laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
“Dilaporkan ke Polda Banten pada awal Januari 2023. Kami juga telah mengamankan barang bukti,” kata kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Senin 27 Februari 2023.
Wendy menjelaskan, berdasarkan keterangan korban video mesum tersebut dibuat pada 2021 lalu. Sebelum merekam video tersebut, korban dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku.
“Video itu dibuat pada tahun 2021 saat korban dan pelaku masih berpacaran. Pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah dicekokin minuman keras,” kata Wendy.
Wendy mengungkapkan, setelah putus dengan korban, pelaku mengirim potongan video mesum tersebut melalui media sosial (medsos) kepada teman korban pada Desember 2022. Pelaku mengirim potongan video hubungan badan itu karena dia kesal dengan sikap korban yang menolak berpacaran kembali. “Pelaku ini ingin kembali berpacaran dengan korban. Video itu dijadikan pelaku sebagai ancaman korban,” kata Wendy.
Wendy juga mengungkapkan, akibat video tersebut, korban mengalami depresi karena takut video syur tersebut menyebar. “Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat ini korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah,” ungkap Wendy.
Wendy menjelaskan, dari laporan korban tersebut, pihaknya menetapkan pria asal Desa Cipacung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang itu sebagai tersangka pada 20 Februari 2023. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin tanggal 20 Februari 2023 dan dilakukan penahanan pada Selasa 21 Februari 2023. Tersangka ditahan di Rutan Polda Banten,” kata Wendy.
Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. “Ancamannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tutur Wendy.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











