SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa atau Kades se Provinsi Banten bakal menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu 5 Juli 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Banten Provinsi Banten Uhadi usai Rapat Kerja Daerah alias Rakerda Apdesi Banten pada Minggu 2 Juli 2023 di Anyer, Kabupaten Serang.
“Dalam Rakerda ini kita membahas beberapa hal terkait revisi Undang-undang (UU) Desa, dan rencana aksi pada 5 Juli nanti. Nantinya dalam aksi ini kita akan mengirimkan 19 ribu masa terdiri dari kades dan elemen desa lainnya, ” kata Uhadi kepada Radar Banten.
Uhadi menuturkan, terdapat poin penting dalam revisi UU Desa yang tengah digodog oleh DPR RI. Di antaranya yakni perihal perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun hingga alokasi APBN untuk desa yang perlu ditingkatkan.
“Ada beberapa poin dalam revisi UU Nomor 6 tahun 2014 itu yang tidak berkepihakan kepada kepala desa. Salah satunya tentang masa jabatan Kades yang diperpanjang menjadi sembilan tahun, masa jabatan itu harus berlaku secara surut, kita juga meminta dalam revisi itu dimasukan pasal tentang alokasi APBN harus lebih diprioritaskan untuk Desa. Kita minta APBN dialokasikan 10 persen untuk Desa, ” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Apdesi Banten Rafik Rahmat Taufik mengatakan, pihaknya menyoroti pertanggungjawaban kepala desa yang harus disampaikan kepada kepala daerah yakni Bupati. Menurutnya, hal itu tentunya dapat menjerat kades dengan dinamika elite politik di daerah.
“Kepala Desa tidak boleh melakukan pertanggungjawaban ke Bupati karena nantinya akan menjadi pintu kades mudah diberhentikan secara politik,” timpal Sekertaris Rafik Rahmat Taufik.
Kepala Desa Bayah Timur ini menyebut, Kades sudah cukup untuk melaporkan pertanggungjawabannya kepada lembaga Desa dalam hal ini BPD. “Karena ritme politiknya sama, seharusnya cukup dengan BPD. Karena BPD ini adalah DPR nya Desa, ” imbuh Rafik.
Lebih jauhnya, pihaknya juga akan menuntuk agar DAK afirmasi khusus untuk Desa agar desa bisa diberi dana khusus diluar ADD, dan kerjasama yang baik antar lembaga khususnya Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kepala desa jangan mudah dikriminalisasi oleh APH / prinsip pendampingan dan kesetaraan dibutuhkan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak











