SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dari 1.560 bacaleg DPRD Banten, hingga saat ini hanya 70 yang memenuhi syarat (MS). Selebihnya, 1.490 bacaleg berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
BMS karena ada kekurangan pada data persyaratan administrasi bacaleg. KPU Banten sudah membuka masa perbaikan persyaratan administrasi bacaleg selama 14 hari dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Namun hingga H-2 penutupan masa perbaikan, KPU Banten belum mendapatkan adanya bacaleg atau parpol yang melakukan perbaikan data.
Menanggapi hal itu, Akademisi sekaligus pengamat politik dan kebijakan Publik Universitar Serang (Unsera) Ahmad Sururi mengaku prihatin. Ia menyebut, bahwa para pengurus parpol dan bacaleg tidaklah serius dalam mengikuti Pemilu 2024.
“Parpol dan caleg gak serius, padahal ini penting. Bisa disiapkan dari awal, ” kata Sururi kepada Radar Banten, Jumat 7 Juli 2023.
Sururi mengatakan, KPU sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu harus bersikap tegas akan perihal ini. Ia khawatir, ketidakseriusan para caleg dan parpol akan menghambat proses penyelenggaraan Pemilu yang sudah berjalan.
“Ini jelas dapat menghambat tahapan dan jadwal pemilu jika tetap begini, KPU mesti tegas,” katanya.
Bacaleg dan Parpol juga diminta untuk menjaga marwah KPU dengan segera menyelesaikan perbaikan data persyaratan administrasi sebelum batas akhir.
“Tanggal 9 Juli ini batas perbaikan verifikasi, mesti tegas tidak ada toleransi, marwah KPU sebagai penyelenggara pemilu harus dijaga,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi