SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selain PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Serang juga telah menyiapkan bacaleg pengganti setelah KPU menyebut sebanyak 573 bacaleg masih belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua DPC PPP Kota Serang Uhen Juheni mengatakan, partainya telah menyiapkan bacaleg pengganti apabila adanya kendala di tengah perjalanan verifikasi administrasi (vermin).
Hal itu diputuskan untuk mengantisipasi apabila dari para bacaleg PPP yang sudah mendaftar, namun berkasnya dinyatakan belum lengkap.
“Tentunya, dan intinya kami sudah siap dan mempersiapkan,” ujar Uhen, Jumat 7 Juli 2023.
KPU Kota Serang menerima sebanyak 695 bacaleg dari 18 partai politik untuk menjadi caleg pada DPRD Kota Serang periode 2024-2029.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM M Fahmi Musyafa mengatakan, banyak bacaleg yang mendaftar ke KPU Kota Serang belum memenuhi syarat.
“Hasil verifikasi administrasi (Vermin) yang sudah kami lakukan sampai dengan tanggal 23 Juni, dari jumlah bacaleg yang diajukan oleh peserta Pemilu berjumlah 695 bacaleg, yang memenuhi syarat hanya 122 bacaleg. Artinya yang belum memenuhi syarat sebanyak 573 bacaleg,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 26 Juni 2023.
Ia mengatakan, dari 573 bacaleg yang dinyatakan BMS tersebut didominasi akibat tidak meng-upload beberapa dokumen yang seharusnya disertakan pada sistem informasi pencalonan (Silon).
“Kekurangan itu seperti surat keterangan tidak dipidana yang dikeluarkan oleh pengadilan, kartu tanda anggota yang tidak diupload, surat keterangan terdaftar pemilih yang masih mengupload hasil screenshot dari cek DPT online itu harus diperbaiki. Kemudian ada beberapa ijazah dan juga mantan napi yang tidak mengupload surat keterangan bebasnya,” katatanya.
Fahmi mengatakan, KPU Kota Serang telah membuka masa perbaikan bagi bacaleg yang dinyatakan BMS sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Masa perbaikan kita buka dari 26 Juni sampai 9 Juli. Teknisnya sama saat pengajuan pendaftaran bacaleg ke KPU Kota Serang,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











