PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Carita Marda membantah ada perusakan gapura pintu masuk Pantai Karangsari Carita, Desa Sukarame, Kecamatan Carita oleh sekelompok orang.
Menurutnya, pembongkaran itu dilakukan oleh Pemuda Karang Taruna setelah mendapatkan restu darinya melalui sambungan telepon seluler.
Alasan gapura dilakukan pembongkaran karena kondisinya sudah rapuh dan membahayakan pengunjung di objek wisata Pantai Karangsari Carita. Terlebih mengetahui kalau lahan Pantai Karangsari masuk aset Pemkab Pandeglang karena di situ ada plangnya. Bukan miliki ahli waris Udin Saepudin (40) selaku ahli waris Unus Bin Saripan.
Camat Carita Marda menjelaskan, pembongkaran itu karena kondisi gapura laporan dari masyarakat dalam kondisi rusak pada bagian atapnya.
“Atas inisiatif barudak (pemuda Karang Taruna Desa Sukarame) mau dilakukan pembongkaran. Namun kata saya nanti dulu, saya mau minta izin dulu ke Bagian Aset, saya mohon izin sampaikan kepada Pak Kaban, ini masyarakat mendesak,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 7 Juli 2023.
Inisiatif dilakukan pembongkaran karena kondisi atap gapura mengkhawatirkan. Bahwa itu atapnya sudah rapuh dan memang benar sudah rapuh.
“Atap bagian depan itu terbuat dari kayu yang runcing, jadi nanti mau dibongkar mau diperbaiki. Saya camat tidak berwenang, saya punya atasan , nyambung komandan izin masyarakat mau membongkar gapura ini juga kalau diizinkan, silakan katanya, terus budak (pemuda Karang Taruna Desa Sukarame) nelepon lagi, kata saya mangga (silakan), diizinkan tapi besoknya lagi (baru dilakukan pembongkaran),” katanya.
Sebelumnya, Pengelola Pantai Karangsari Carita Encuk Sukarna mengatakan, perusakan gapura itu dilakukan oleh sekelompok orang.
“Diduga diketuai oleh Em dan kawan – kawan. Terkait pengrusakan itu sudah kami laporkan kepada pihak Kepolisian, ke Polda Banten,” katanya.
Encuk menegaskan, pihaknya melaporkan karena Pantai Karangsari merupakan hak milik Udin Saepudin (40) selaku ahli waris Unus Bin Saripan Carita. Hal itu sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 21 Maret 2018 dengan luas tanah darat Pantai Karangsari Carita seluas 10.950 meter persegi.
“Namun saat ini masih di klaim oleh Pemkab Pandeglang padahal secara fakta hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang telah memutuskan bahwa lahan itu milik ahli waris. Adapun sertifikat tanah yang dimiliki Pemkab Pandeglang dengan nomor sertifikat 690 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan itu sudah tidak berlaku,” katanya.
Atas dasar itu, diungkapkan Encuk, pihaknya melaporkan para pelaku perusakan Gapura pintu masuk Pantai Karangsari Carita. Kalaupun memang diakui Encuk, gapura tersebut dibangun oleh pemerintah daerah sebelum adanya putusan pengadilan.
“Tapi setelah adanya putusan pengadilan dan Mahkamah Agung tentu kita tidak terima. Lahan Pantai Karangsari sudah menjadi milik ahli waris sehingga siapapun melakukan perusakan maka kami laporkan kepada pihak Kepolisian,” katanya.
Encuk menjelaskan, gapura itu bisa saja masih tercatat sebagai aset di pemerintah daerah ketika belum dihapuskan.
“Jadi kalau pun mau dilakukan pembongkaran tentunya harus disertai surat. Tidak asal bongkar begitu saja, makanya saya tidak terima dan melaporkan para pelaku perusakan,” katanya.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Andri Eka Permana memberikan penjelasan, bahwa gapura pintu masuk Pantai Karangsari sudah terbangun pada saat serah terima aset dari pengguna barang kepada pengelola barang.
“Sehingga dimungkinkan yang membangun gapura Pantai Karangsari adalah pemda yang dilaksanakan oleh pengguna barang pada saat itu,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











