CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon mengimbau pedagang kecil untuk menghindari pinjaman online.
Imbauan itu merespons data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjelaskan sebanyak 1,4 juta warga di Provinsi Banten terjerat utang pinjaman online. Nilai pinjaman online masyarakat itu mencapai Rp4,51 triliun.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon Didin S Maulana mengimbau kepada pelaku UMKM atau pedagang kecil untuk menghindari pinjama online terutama lembaga pembiayaan tak berizin.
Didin mengimbau para pedagang kecil untuk menghindari pinjaman online guna menghindari dampak buruk dari pinjaman tersebut.
“Jadi tolong ke pelaku usaha mikro kecil apabila ingin ada pembiayaan gunakanlah lembaga pembiayaan yang resmi, yang berizin, jangan sampai terjerat seperti sekarang viral banyak yang terjerat pinjol,” ujar Didin, Jumat 7 Juli 2023.
Dijelaskan Didin, pemerintah memiliki Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri serta program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) di mana salah satu manfaatnya adalah bantuan modal usaha.
Kemudian, diperbankan pun ada program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Didin mengimbau lebih baik menggunakan layaman pembiayaan itu dibandingkan melakukan pinjaman online yang tidak resmi.
Sejauh ini menurut Didin belum ada laporan dari pelaku pedagang kecil atau UMKM yang terjerat pinjaman online.
Apabila ada pelaku UMKM yang terjerat utang pinjol dan meminta bantuan instansinya, Didin mengungkapkan, dinasnya sendiri terbuka untuk membantu pelaku usaha tersebut sesuai aturan dan syarat-syarat yang berlaku. (*)