PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Polres Pandeglang menyita ratusan botol miras dari sejumlah tempat di pusat perkotaan Kabupaten Pandeglang. Ratusan botol miras yang diamankan merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Jajaran Polres Pandeglang.
Kanit Patwal Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (IPDA) Gelar Haruma Nagara mengatakan, ratusan botol miras yang disita dari berbagai jenis dan merek.
“Miras di sita dari warung di sekitaran Pasar Anten. Dan barang bukti miras kini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 8 Juli 2023.
Barang bukti miras yang diamankan terdiri atas merek Drum Wisky 28 botol, Anggur Hijau Alexis dua botol, Api Anggur Hijau empat botol, Anggur Kolesom besar lima botol. Anggur Kolesom kecil 13 botol, Kawa – Kawa lima botol, Anggur Putih lima botol, Intisari lima botol, Anker 12 botol, Anggur Merah Gold dua botol, dan Guinness 16 botol.
“Ratusan botol miras yang berhasil diamankan dari hasil KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Yang kita laksanakan semalam,” katanya.
Jadi, diungkapkan Gelar, KRYD dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Juli 2023 malam. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan miras.
“Semalam kita lakukan KRYD dan benar ada warung yang jual miras. Kita sita miras untuk barang bukti dan untuk pedagangnya sudah kita data,” katanya.
Pedagang tidak memiliki izin menjual miras. Adapun Undang – Undang yang diterapkan yaitu Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023.
“Pasal 106 ayat 1, bahwa Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











