CILEGON, RADATBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi Pasar Grogol.
Sebelumnya, masa penahanan tiga tersangka kasus Pasar Grogol sudah diperpanjang selama 40 hari dan berakhir pada 7 Juli 2023 yang lalu.
Namun, karena sejumlah pertimbangan, masa penahanan tersangka kasus tersebut kembali diperpanjang.
Informasi kembali diperpanjangnya masa penahanan tersangka kasus korupsi Pasar Grogol itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Cilegon, Febi Gumilang.
“Perpanjang lagi penahanannya,” ungkap Febi, Minggu, 9 Juli 2023.
Febi tidak bisa menjelaskan secara rinci alasan dan hingga kapan diperpanjangnya masa tahanan ketiga tersangka kasus korupsi Pasar Grogol itu.
Namun, ia menyebut, jika pertengahan Juli atau selambat-lambatnya akhir Juli akan dilakukan tahap satu alias penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Setelah tahap satu diteliti dulu oleh Jaksa Penuntut Umum, kalau sudah lengkap P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” papar Febi.
Diketahui, Kejari Cilegon menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek Pasar Grogol itu pada 9 Mei 2023 lalu.
Tiga tersangka itu adalah Asda II Setda Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana; mantan Kepala UPTD TPSA Bagendung, Bagus Ardanto; dan seorang pengusaha berinisial SES.
Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena Pasar Grogol yang dibangun dengan anggaran Rp 1,8 miliar itu dinilai gagal bangun dan tak terpakai. Sehingga, potensi kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 996 juta.
Tiga tersangka itu awalnya ditahan selama 20 hari hingga 29 Mei 2023. Namun, Kejari Cilegon memperpanjang masa penahanannya hingga 7 Juli 2023.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari menjelaskan, Kejari menetapkan mereka sebagai tersangka usai penyidik menilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Tubagus Dikrie Maulawardhana dan Bagus Ardanto terjerat kasus itu saat ia menjabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











