LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Heboh oknum Kepala Desa (Kades) asal Cilograng, Kabupaten Lebak diduga digerebek karena ngamar bareng perempuan bersuami di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi viralnya kabar tersebut, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan, bahwa persoalan itu dia serahkan semua prosesnya pada penegak hukum.
“Jadi itu, kita serahkan ke penegak hukum, ” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID saat berada di lingkungan Pemkab Lebak, Senin 10 Juli 2023.
Disebutkannya, saat ini pihak Pemkab Lebak belum bisa menindaklanjuti dan masih menunggu prosesnya.
“Baru keputusannya sudah inkrah baru kita menindaklanjuti itu ya,” ujarnya.
Sementara Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso, mengatakan, terkait dengan sanksi untuk oknum kades tersebut ada dua poin yang akan menguatkannya.
“Pemda akan menindaklanjutinya, satu kalo ada inkrah dari APH (aparat penegak hukum), yang kedua pihak BPD mengusulkan kepada pemerintah daerah,” katanya.
Dilanjutkannya, karena yang mempunyai wewenang terkait dengan pemberhentian dan menegur kades tersebut berada pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Karena di undang-undang desa dan Perda kita yang bisa menegur, mekanismenya BPD,” tuturnya.
Budi menambahkan, ketika BPD minta diberhentikan maka kami akan menindaklanjutinya, pihaknya Pemkab tidak bisa langsung memberhentikan.
“Kalo BPD minta bersurat untuk diberhentikan maka berhentikan. Mereka sedang berproses, jadi BPD yang mengusulkan. Kita gak bisa langsung memberhentikan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum kades tersebut saat dilakukan pengerebekan kabur dari hotel. Namun ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, mobil dinas desa dengan merek APV lengkap beserta SIM dan STNK kendaraan desa. (*)
Reporter : Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











