TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Lahan SMAN 8 Tangsel dipermasalahkan seorang warga Ciputat Timur, Tangsel bernama Tb Sugenda.
Dia membentangkan spanduk di depan gerbang SMAN 8 Tangsel, meminta Presiden Joko Widodo membantunya menuntut Pemkot Tangsel memberikan ganti rugi lahan sekolah yang diklaim milik leluhurnya tersebut.
Menurut Suganda, SMAN 8 Tangsel berdiri di atas tanah seluas 2.770 meter persegi milik kakek moyangnya. Ia mengklaim memiliki surat girik atas kepemilikan tanah tersebut.
“Saya menginginkan ganti rugi, karena SMAN 8 Tangsel berdiri di lahan milik engkong saya yang sudah menempati lahan itu sejak zaman Belanda, di tahun 1930-an,” ujarnya, Selasa, 11 Juli 2023.
Menurut Suganda, upaya menggugat Pemkot Tangsel sudah pernah dilakukannnya ke Pengadilan Negeri. Sayangnya, gugatan tersebut yang awalnya dimenangkan pihaknya akhirnya digagalkan oleh putusan Mahkamah Agung.
Suganda mengatakan, awal persoalan terjadinya sengketa lahan terjadi saat wilayah Tangsel masih bagian dari Kabupaten Tangerang.
Saat itu Pemkab Tangerang meminta lahan milik leluhurnya tersebut untuk dijadikan SMAN. Ayahnya yang saat itu menjadi pewaris lahan kemudian oleh Pemkab Tangerang diberi uang muka pembebasan lahan sebesar Rp 100 juta.
Hingga kemudian terjadi pemekaran wilayah menjadi Kota Tangsel, keluarganya belum mendapat pelunasan yang dijanjikan Pemkab Tangerang.
“Alasannya karena wilayahnya sudah menjadi kewenangan Pemkot Tangsel, akhirnya saya somasi Pemkot Tangsel, tapi Pemkot Tangsel mengklaim lahan itu aset miliknya. Makanya saya gugat ke Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Suganda berharap ia bisa menerima pelunasan ganti rugi pembelian lahan milik orang tuanya oleh Pemkot Tangsel.
“Karena jelas lahan itu milik kami, karena kami memiliki surat girik dan sampai saat ini kami membayar pajak di lahan tersebut,” jelasnya.
Reporter: Syaiful Adha.
Editor: Aas Arbi











