SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan jumlah kasus ASN di Banten yang melanggar netralitas pada sebelum, selama, dan sesudah Pilkada 2020.
Berdasarkan data KASN, ada 41 kasus yang melanggar netralitas ASN.
Asisten KASN Pangihutan Marpaung mengungkapkan, 41 kasus itu terjadi di Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan.
Ia merinci, di Kota Tangerang Selatan, ada 21 kasus yang terjadia. Yakni kampanye/sosialisasi media sosial enam kasus, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan sebanyak 10 kasus, melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/yang mengindikasikan keberpihakan satu kasus, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada satu kasus, dan menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut satu kasus.
Kemudian, sepuluh kasus di Kota Cilegon. Yaitu enam kasus menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada, dua kasus mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, dan dua kasus kampanye/sosialisasi media sosial. Selanjutnya di Kabupaten Pandeglang sepuluh kasus.
“Empat kasus menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada, satu kasus kampanye/sosialisasi media sosial, tiga kasus menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye, dan dua kasus menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut,” ujarnya.
Pangihutan juga mengungkapkan penyebab prilaku ASN tidak netral pada Pilkada 2020. Sebanyak 50,76 persen karena ikatan persaudaraan, 49,72 persen karena kepentingan karier, 16,84 persen karena kesamaan latar belakang, 9,5 persen karena hutang Budi, dan 7,48 persen karena tekanan pasangan calon,” tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengungkapkan, ASN memang profesi seksi yang didekati politisi karena jumlahnya cukup besar. Di Pemprov Banten saja, ada sekira 27 ribu ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak










