TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Media sosial diramaikan dengan cuplikan video seorang perempuan berteriak histeris diseret seorang laki-laki di sebuah perumahan pada malam hari.
Perempuan tersebut bernama Tiara Maharani yang tengah hamil muda. Ia dianiaya suaminya, Budyanto Djauhari, di rumah mereka, perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong, Tangsel pada Rabu malam, 12 Juli 2023. Diduga penganiayaan berlatar belakang perselingkuhan.
Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto membenarkan peristiwa kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) tersebut. Menurut Galih, aksi penganiayaan yang dilakukan Budyanto kepada istrinya mengakibatkan sang istri luka dan lebam di wajah dan matanya.
Galih mengatakan, setelah kasus ini dilaporkan ayah korban, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hanya menjalani wajib lapor. Namun setelah kasus ini mencuat serta adanya ancaman dari tersangka kepada korban dan keluarga korban, pelaku kemudian ditahan.
Galih membantah kabar yang menyatakan pelaku dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.
“Dapat kami klarifikasi bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring, itu tidak benar,” jelasnya.
Kasus tersebut, lanjut dia, murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Th 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU,” ujar Galih, Jumat 14 Juli 2023.
Terpisah, ayah korban bernama Marjali mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan menantunya itu karenakan korban memergoki isi chat WhatsApp tak senonoh antara pelaku dengan perempuan lain.
Kesal dipergoki selingkuh, pelaku kemudian menghajar korban bertubi-tubi, sejak di dalam rumah hingga keluar rumah.
“Anak saya menemukan bukti chat-an pelaku dengan perempuan lain yang tidak pantas. Bukannya meminta maaf atau mengklarifikasi, tapi pelaku malah langsung memukul anak saya,” ungkap Marjali.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi











