SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Firhan dan Safri terdakwa kasus pencurian dua unit blower AC milik artis Uut Permatasari di kompleks Puri Regency, Blok B 8 Nomor 7, RT 002, RW 017 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang dituntut 18 bulan penjara.
Keduanya menurut jaksa penuntut umum (JPU) Rani Fitriah terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana.
“Klien saya dituntut satu setengah tahun (18 bulan) penjara dalam kasus tersebut,” ujar Hamzah, kuasa hukum Firhan dan Sapri, saat dikonfirmasi Jumat, 14 Juli 2023.
Informasi yang diperoleh, kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 16 Maret 2023, sekira pukul 18.30 WIB. Sebelum menyatroni rumah Uut, Firhan awalnya terlebih dahulu mendatangi kediaman Safri untuk bermain Mobile Legend.
Setelah bermain Mobile Legend, Safri mengajak Firhan untuk mencuri blower AC di rumah milik Uut. Ajakan Safri tersebut diterima oleh Firhan. Keduanya kemudian menaiki sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 4025 DZ untuk mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, kedua terdakwa melihat rumah dalam kondisi kosong. Kemudian memanjat tembok untuk masuk ke pekarangan. Saat berada di pekarangan rumah, keduanya langsung mengambil dua unit blower AC merek Panasonic yang tergeletak di depan pintu.
Apes bagi keduanya. Saat akan membawa dua unit blower tersebut, keduanya kepergok warga sekitar dan diteriaki maling. Panik, kedua terdakwa mencoba melarikan diri dengan mengendarai motor.
Warga sekitar yang tak ingin kedua terdakwa kabur begitu saja melakukan pengejaran. Terdakwa Firhan oleh warga berhasil ditangkap di lokasi. Sedangkan Safri berhasil melarikan diri dan baru ditangkap polisi pada Sabtu, 18 Maret 2023, sekira pukul 17.00 WIB di Lingkungan Lipatik, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Pada hari Rabu pekan depan saya akan mengajukan pembelaan terhadap klien saya,” tutur Hamzah (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi