SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang bakal memberikan sanksi kepada kepala sekolah apabila ada perpeloncoan terhadap siswa saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kepala Dindikbud Kota Serang, Tubagus Suherman mengatakan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada kepala sekolah hingga panitia MPLS apabila ditemukan ada perpeloncoan, terlebih kekerasan terhadap siswa baru.
“Kalau ditemukan saya berikan sanksi kepada kepala sekolah, kesiswaannya, termasuk panitianya. Karena dari awal saya katakan ini hanya pengenalan sekolah,” ujarnya, Senin, 17 Juli 2023.
Ia mengatakan, MPLS tingkat SD dan SMP di Kota Serang dilakukan selama tiga hari dari tanggal 17-19 Juli 2023.
“MPLS di jadwal hanya tiga hari. Ini hari pertama SD dan SMP. Kalau mereka sudah kenal sekolahnya, mudah-mudahan justru tujuanmya untuk memperkenalkan bukan untuk perpeloncoan,” katanya.
Untuk sekolah yang menerapkan MPLS dengan membawa barang-barang seperti balon dan sebagainya, kata Suherman, masih dianggap wajar apabila tidak ada pemaksaan, apalagi diberikan hukuman.
“Kalau MPLS beli balon, asal jangan diberikan intervensi. Kalau memang dapat (balon) silakan, kalau tidak dapat jangan diberikan hukuman masih dianggap wajar,” ucapnya.
Apabila sekolah melakukan pemaksaan dan membuat siswa keberatan, maka Dindikbud Kota Serang akan memanggil pihak sekolah.
“Tapi kalau sudah kekerasan, tidak dapat (balon) dihukum sampai hukumannya psikis bukan hanya fisik saja, itu akan saya panggil kepseknya dengan panitianya,” tuturnya.
“Itu masih kategori wajar kalau perintahnya itu masih didapatkan dengan mudah. Tapi kalau yang aneh-aneh itu jangan dilaksanakan, sekalipun siswa tidak dapat jangan sampai ada hukuman dipelonco, fisik atau yang lainnya,” tambahnya.
Untuk itu, dirinya akan melakukan monitoring terhadap sekolah-sekolah di Kota Serang yang sedang melakukan MPLS.
“Nanti merasa beban kepada siswa. Saya mobile ke seluruh sekolah kepada sekolah yang paling banyak siswanya,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











