SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Laporan dugaan pungutan liar atau pungli saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 32 Kabupaten Tangerang membuat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani, angkat bicara.
Laporan dugaan pungli saat PPDB SMAN 32 Kabupaten Tangerang itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Disebutkan, pungli diminta oknum panitia kepada orang tua siswa.
“Kalau bisa laporkan juga kepada kami (Dindikbud Banten) disertai barang bukti karena tidak boleh ada pungutan apa pun,” tegas Tabrani.
Ia meminta masyarakat juga tak mudah percaya dengan oknum-oknum yang meminta sejumlah uang untuk meloloskan PPDB.
Tabrani pun menghormati proses hukum yang akan dilakukan Kejari Kabupaten Tangerang dengan adanya laporan dugaan pungli tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang terkait untuk dimintai keterangan dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan dan bukti (pulbaket).
Laporan dugaan pungli saat PPDB SMAN 32 Kabupaten Tangerang itu berasal dari warga. Bahwa, ada pungli saat PPDB di SMAN 32 Kabupaten Tangerang dengan besaran antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per orang tua siswa.
Kata Ate, laporan berawal dari kecurigaan warga terhadap data janggal 10 siswa yang diterima. Padahal, katanya, jarak 10 siswa yang diterima itu berkisar di 37 meter, 35 meter, hingga 65 meter dari sekolah.
“Kemudian warga mengukur dari sekolah dengan jarak yang ada di pengumuman. Ternyata, jarak 35 meter itu ada kandang ayam bukan rumah. Nah, laporan tersebut adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum panitia verifikasi data online,” ungkapnya.
Menanggapi kecurigaan warga terkait jalur zonasi itu, Tabrani mengatakan, jarak antara sekolah dengan alamat yang tertera dalam kartu keluarga dilakukan by system.
“Jarak itu bukan hanya di depan sekolah, tapi bisa di samping kanan atau kiri bahkan di belakang sekolah,” terangnya. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











