SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-MR (25) pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Senin 17 Juli 2023 dinihari.
Ia ditangkap polisi saat berada di pos ronda Desa Nambo ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lapangan dan mengamankan pelaku. “Pelaku diamankan sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar Wiwin, Selasa 25 Juli 2023.
Wiwin mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat mencoba melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pencarian di dekat rumahnya.
“Setelah dilakukan penyisiran, tersangka pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di balik dinding pos ronda,” kata Wiwin.
Wiwin mengungkapkan, saat proses penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba pada diri pelaku. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan berhasil mengamankan 20 paket sabu di bawah lemari pakaian.
“Pelaku menyembunyikan paketan sabu di bawah lemari pakaian. Selain 20 paket sabu juga diamankan satu unit ponsel yang dijadikan sarana transaksi,” ujar Wiwin.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah dua bulan melakukan bisnis narkoba. Alasan pelaku mengedarkan sabu-sabu karena terdesak sehari-hari.
“Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari (uang hasil jual sabu-red), penghasilannya sebagai tukang parkir tidak mencukupi (alasan mengedarkan sabu-red),” ungkap Michael.
Michael mengungkapkan, pelaku mendapatkan narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dari bandar asal Grogol, Jakarta Barat.
“Pelaku mengaku tidak mengetahui secara jelas (identitas bandar-red) karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” tutur Michael (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











