SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Honorer Provinsi Banten kecewa dengan pernyataan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Al Muktabar meminta agar pegawai non ASN tidak melakukan unjuk rasa di Jakarta pada 7 Agustus 2023 mendatang.
Atas pernyataan itu, Forum Honorer Provinsi Banten menilai, seharusnya sebagai seorang pemimpin di daerah, Al Muktabar memberikan dukungan bagi para tenaga honorer karena sampai saat ini nasib mereka ke depan belum jelas dan belum ada regulasi kebijakan penyelesaian masalah tenaga Non ASN di pemerintah pusat.
“Seharusnya pak Pj Gubernur Banten memberikan support bagi kami para tenaga honorer karena hingga saat ini penyelesaian yang digembar-gemborkan oleh Pj Gubernur Banten tidak ada realisasinya dalam menyelesaikan tenaga non ASN yang ada di lingkungan Pemprov Banten,” tegas Koordinator Forum Honorer Provinsi Banten, Taufik Hidayat, Selasa, 25 Juli 2023.
Kata dia, Pj Gubernur Banten tidak ada realisasi dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer di Pemprov Banten, apalagi mau menyelesaikan persoalan tenaga non ASN yang ada di Banten yang meliputi Kabupaten/Kota hingga tingkat Kelurahan.
Menurutnya, sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar semestinya paham bahwa regulasi penyelesaian tenaga non ASN ini belum ada payung hukumnya.
Ia mengatakan, pendataan tenaga non ASN yang dilakukan oleh Menpan-RB hingga saat ini belum ada regulasi untuk menyelesaikan persoalannya.
“Jika Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan regulasi sampai dengan 28 November 2023, maka tenaga non ASN harusnya sudah tidak ada sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ujar Taufik.
Pegawai non ASN di RSUD Malingping ini juga mengungkapkan bahwa rencana aksi massa yang akan dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2023, menuntut kepada Pemerintah Pusat untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Selain itu, para honorer juga menuntut agar segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan tentang Aparatur Sipil Negara yang sejak tahun 2022 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Selain itu, Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten menuntut Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN.
“Pj Gubernur Banten juga harus ingat bahwa Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tandasnya.
Kata dia, kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
Dalam aksi massa nanti juga hanya perwakilan dari setiap forum yang ada di wilayah Provinsi Banten, baik di lingkungan Pemprov Banten maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten, sehingga pihaknya menjamin aksi massa yang akan dilakukan hanya satu hari pada tanggal 7 Agustus 2023 tidak akan mengganggu pelayanan Pemerintah.
“Karena jumlah massa diperkirakan sekitar tujuh ribu orang, sedangkan jumlah tenaga non ASN se-Provinsi Banten kurang lebih ada sekitar 35 ribu orang. Asumsinya tidak sampai seperempatnya yang ikut aksi massa ke jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023 nanti,” ungkap Taufik. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











