9. Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400
10. Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400
11. Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Bambang Siswoyo menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pasca kenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal.
Kemudian, juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.
“Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” ujar Bambang. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











